PATI, Mantranews.id – Setelah tiga hari melakukan aksi demonstrasi menuntut sengketa tanah di Pundenrejo, puluhan petani Pundenrejo, Tayu, Kabupaten Pati akhirnya bertemu dengan perwakilan BPN dan DPRD di ruang sidang paripurna, Rabu (12/02/2025).
Dalam pertemuan bersama komisi A dan Komisi B itu, dihadirkan pula perwakilan dari PT Laju Perdana Indah (PT LPI) PG Pakis selaku pihak yang bersengketa dengan petani.
Hanya saja dalam audiensi tersebut, Trisno selaku perwakilan dari PT LPI bersikukuh jika pihaknya adalah pemilik sah areal pertanian seluas 7,3 hektar di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu itu. Bukti kepemilikan itu, kata dia, dilengkapi dengan surat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan resmi dari BPN Pati.
“Tidak tepat kalau ini disebut sengketa. Kami adalah pemilik sah selaku pemilik tanah yang memiliki HGB, itu untuk kepastian hukum,” kata Trisno.
Pihaknya juga menyadari konflik ini sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Hanya saja karena bukti kepemilikan yang cukup kuat, hingga saat ini pihaknya menilai masih berhak untuk mengolah lahan tersebut.

Senada juga dikatakan oleh Kepala BPN Pati, Jaka Purnama. Dikatakan bahwa berdasarkan sejarah, tanah tersebut merupakan milik pemerintah kolonial Belanda. Dimana kemudian setelah kemerdekaan, adanya nasionalisasi perusahaan asing diambil oleh PT Pakis Rejoagung hingga kemudian sampai ke PT LPI.
“Itu bukan tanah negara, itu tanah bekas penjajahan Belanda namanya PT Pakis Rejoagung saat itu. Tahun 1972 PT Babin Undip mengajukan HGB. Kemudian tahun 2022 dijual ke PT LPI,” kata Jaka.
Sementara itu, Sarmin selaku perwakilan dari petani Pundenrejo masih kekeh agar petani bisa mengolah tanah pertanian. Pihaknya berkeyakinan, tanah tersebut merupakan tanah negara yang sudah seharusnya untuk kepentingan masyarakat kecil. Bukan kepentingan perusahaan yang sudah besar.
“Kembalikan tanah kami, jangan sampai diterbitkan permohonan PT LPI dalam bentuk apapun. Kami mempertahankan dan memperjuangkan agar tanah kami bisa dikelola anak cucu kita. Tuntutan kami agar permasalahan ini bisa segera selesai seadil-adilnya,” kata Sarmin.
BPN Pati Sebut PT Laju Perdana Indah Masih Punya Hak Lahan
Audiensi yang dilakukan oleh puluhan petani Pundenrejo bersama dengan Komisi B dan Komisi A DPRD Pati, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, serta dari perwakilan PT Laju Perdana Indah (PT LPI) tidak menemui titik temu alias kesepakatan, Rabu (12/02/2025).
Pasalnya, Kepala BPN Pati Jaka Purnama menyebut, PT LPI masih memiliki hak untuk mengelola lahan seluas 7,3 hektare yang disengketakan oleh petani Pundenrejo. Hak tersebut juga dilengkapi dengan surat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh pihaknya.
Jadi, apabila petani berkeyakinan jika lahan tersebut merupakan warisan nenek moyang. Maka bukti-bukti kepemilikan harus bisa ditunjukkan dan tidak bisa asal klaim.
“Kami tidak bisa paksa untuk bersepakat. Artinya kita kembalikan, karena masih ada sengketa dengan yang bersangkutan (PT LPI dan Petani. Tapi jika ada pihak yang merasa punya bukti ya silahkan,” kata Jaka, saat ditemui usai pertemuan.
Terkait polemik ini, pihak BPN juga menyebut telah beberapa kali memanggil perwakilan dari petani untuk membuktikan bukti surat kepemilikan. Hanya saja dari pemanggilan tersebut, tak ada seorangpun perwakilan dari petani yang hadir untuk membuktikan.
Alhasil, pihak BPN kemudian menyerahkan kembali kepada PT LPI untuk mengelola lahan tersebut, setidaknya untuk dua tahun ke depan. Setelah masanya habis di bulan September 2024 lalu.
“Sebelumnya sudah ada pertemuan, dua kali memanggil dengan Germapun (Gerakan Masyarakat Pundenrejo) agar ada kesepakatan, tetapi tidak hadir. Sehingga kami anggap tidak memenuhi syarat dalam hal aspek fisik. Terkait dengan ini karena tidak ada kesepakatan, sudah diluar kewenangan kami. Sehingga kami kembalikan berkas kepada pemohon atau LPI silahkan diselesaikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata Jaka, pengembalian kepada PT LPI ini bukan tanpa sebab. Selain dari bukti kepemilikan surat HGB, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah, dijelaskan jika pengelola tanah sebelumnya masih memiliki hak penuh atas tanah yang disengketakan.
“Siapa yang bertanggungjawab? Dalam PP nomor 18 menjadi tanggungjawab bekas pemegang hak. Dalam ketentuannya PT LPI,” tutupnya. (rif)
(Arif Febriyanto/Mantranews.id)