PATI, Mantranews.id – Usai tempat karaoke yang berdiri diatas tanah milik PT KAI di jalan Juwana-Tayu Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dibongkar Satpol PP Pati, para pemilik karaoke meminta kepada satpol PP untuk bertindak tegas terhadap bangunan serupa yang berada di wilayah Kecamatan Margoyoso.
Indra, salah satu pemilik karaoke berharap kepada Satpol PP Pati untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan Perda nomor 14 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Menurutnya, jika hanya di Margomulyo saja yang dibongkar, membuat para pemilik karaoke merasa iri dan tidak adil.
“Yang penting adil, permintaan warga bongkar semuanya. Kita kawal pemerintah untuk membongkar asalkan adil,” kata Indra, Jumat (28/02/2025).
Menanggapi permintaan warga, Kepala Satpol PP Pati Sugiono, mengaku sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik karaoke lain yang melanggar Perda. Termasuk pihaknya juga melibatkan PT KAI Daops 4 Semarang, lantaran bangunan karaoke berdiri diatas tanah milik PT KAI.
“Sementara hanya di Tayu, tetapi nanti di Margotuhu dan di Margoyoso juga, sesuai intruksi PT KAI. Intinya pada bangunan yang sudah kami SP 1, 2, dan 3,” jawab Giono.
Dikatakan olehnya, penertiban tempat karaoke tersebut lantaran ilegal, juga membuat resah masyarakat. Sebab, aktivitas hiburan malam di areal tersebut mengganggu ketentraman masyarakat. Ditambah menjelang datangnya bulan suci ramadhan, dirasa penertiban tersebut wajib hukumnya ditegakkan.
“Ada karaoke, miras, dan itu meresahkan masyarakat. Jadi memang sebelumnya ada laporan dari warga,” tandasnya. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)