Berita Ekonomi

Serikat Pekerja Kepung Kantor Gubernur Jateng, Tuntut Revisi UMSK Jepara Dibatalkan

PEKERJA

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Jepara menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Senin (17/2/2025).

SEMARANG, Mantranews.id Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Jepara menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Senin (17/2/2025) Para pekerja itu menuntut kenaikan upah buruh di Kabupaten Jepara.

Pasalnya, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara direvisi oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana  melalui Keputusan Nomor: 100.3.3.1/45 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 10 Februari 2025 lalu.

Akibatnya upah buruh yang dibagi dalam tiga sektor kelompok mengalami penurunan. Sektor pertama, yakni industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor, mulanya besaran upah Rp 2.949.533, namun usai direvisi menjadi Rp 2.701.582.

Kemudian sektor kedua adalah industri tekstil dan alas kaki yang mulanya Rp 2. 871.246, setelah direvisi menjadi Rp 2.675.450. Lalu sektor tiga, industri rokok putih dan industri rokok lainnya semula Rp 2.792.940, setelah direvisi turun menjadi Rp 2.636.325.

Dari pantauan Lingkar di lokasi, tampak ratusan buruh menyuarakan aspirasinya di tengah guyuran hujan.

Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Jepara, Toto menyatakan bahwa tuntutan aksi adalah untuk membatalkan keputusan Pj Gubernur Jateng tentang revisi UMSK.

“Kami menuntut agar Pj Gubernur membatalkan keputusannya atas revisi UMSK Jepara, karena ini sangat memberatkan para buruh yang dibayar murah. Kami akan mengawal aksi ini sampai tuntutan kita dikabulkan,” ujarnya.

Pihaknya menilai bahwa revisi UMSK oleh Pj Gubernur Jateng hanya melihat dari satu sisi, yakni berpihak pada para pengusaha namun mengesampingkan hak-hak buruh. “Jelas sikap ini tidak adil, karena tenaga buruh diperas. Namun haknya tidak diberikan, yaitu sebuah kesejahteraan para buruh. Jika tuntutan kami tidak dihiraukan, kami akan menggugat ke PTUN Semarang,” imbuhnya. (RIL – Mantranews.id)

Exit mobile version