PATI, Mantranews.id – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria telah menertibkan 3 tambang ilegal di Kayen, Kabupaten Pati selama tahun 2024 lalu.
Tiga tambang tersebut terbukti melakukan pengerukan batuan kars di Pegunungan Kendeng, tepatnya di Desa Slungkep, Kecamatan Kayen tanpa mengantongi izin.
Kepala ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono mengatakan, setidaknya tiga tambang ilegal yang ditertibkan memiliki luas eksplorasi masing-masing setengah hektar. Batuan tambang yang dihasilkan, dijadikan sebagai bahan urugan.
“Di akhir tahun itu kita menertibkan 3 tempat, dengan Satpol-PP dan PTSP. Atas dasar laporan warga. Kalau setahu kita ya untuk bahan urugan, proyek lah,” ujarnya dikonfirmasi, baru-baru ini.

Saat melakukan penertiban, dirinya sering kucing-kucingan dengan pemilik tambang ilegal. Biasanya, aktivitas penambangan yang dilakukan berpindah-pindah tempat hingga menyulitkan petugas yang hendak menertibkan.
Lebih lanjut, dia mengaku bahwa saat ini keberadaan tambang ilegal di Kabupaten saat ini belum diketahui jumlahnya.
“Kadang berhenti, kadang jalan sifatnya tidak menetap. Kita sidak, kita datangi dengan Forkompinda berhenti, terus ada satu lagi yang jalan, nah kita kan tidak bisa memantau setiap hari. Kalau sekarang jumlah tidak update,” kata dia.
Sedangkan untuk tambang di Kabupaten Pati yang saat ini telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) tersebar di 8 lokasi. Diantaranya, di Kecamatan Sukolilo, Kayen, Tlogowungu, Jaken dan Gembong.
“Sekitar 8 IUP. Sukolilo 2, Kayen 2, Dekem, Sumbermulyo, Tlogowungu 2, Jaken 1, Kedungbulus 1,” jelas dia. (tyo/Mantranews.id)