Berita Hukum

Tersangkut Kasus Korupsi, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri Ditahan KPK

KORUPSI

ersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (kedua kanan) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri (kedua kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

SEMARANG, Mantranews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/2/2025) memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Benar, tersangka HG dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini Rabu (19/2/2025),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/2/2025).

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Mbak Ita tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya, demikian juga saat ditanya apa saja persiapannya jelang diperiksa penyidik.

“Mohon doanya saja ya,” kata Mbak Ita setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rabu (19/2/2025).

Mbak Ita tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.26 WIB sedangkan Alwin Basri tiba pada pukul 09.32 WIB, tak lama kemudian keduanya masuk ke ruang pemeriksaan secara terpisah dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Setelah pemeriksaan, keduanya tampak sudah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol tampak digiring petugas memasuki ruang konferensi pers.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang tersebut, penyidik KPK telah menahan dua orang tersangka yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Keduanya ditahan penyidik KPK pada Jumat (17/1/2025) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.

Penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri pada Jumat (17/1/2025), namun keduanya tidak hadir sehingga penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya menjadi Rabu (19/2/2025). Mbak Ita dan Alwin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Wali Kota Semarang Hevearita dan suaminya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2025.

Dalam perkara tersebut penyidik KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024. (ANT – Mantranews.id)

Edisi 20 2
Exit mobile version