Berita

Didesak Tuntaskan Sengketa Lahan Desa Pundenrejo, Komisi A DPRD Pati Belum Berani Bentuk Pansus

sengketa lahan Desa Pundenrejo

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso. (ARIF FEBRIYANTO/Mantranews.id)

PATI, Mantranews.id – DPRD Pati melalui Ketua Komisi A Narso, mengaku belum berani untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan sengketa lahan Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, yang melibatkan petani, dengan PT Laju Perdana Indah (PT LPI) yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Narso mengatakan, alasan dirinya selaku ketua komisi belum berani untuk membentuk Pansus karena menilai permasalahan ini cukup pelik. 

Meskipun selaku wakil rakyat dirinya tetap berpihak ke rakyat, tetapi kenyataan seperti yang disampaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pihak PT LPI memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). 

Hal itulah yang dirasa oleh Narso akan melanggar hukum jika tanah seluas 7, 3 hektare tersebut diserahkan kepada petani begitu saja.

Kendati demikian, ke depan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan adanya Pansus. Asalkan disetujui oleh Ali Badrudin selaku ketua DPRD Pati.

“Kita setuju berpihak ke masyarakat, tetapi semua harus pada koridor hukum. Kalau Pansus ada prosedur, kita akan bahas bersama pimpinan. Kalau memang Pansus ya Pansus,” ujarnya, Kamis (13/02/2025).

Intinya, kata Narso, pada pertemuan bersama sejumlah pihak hari Rabu (12/02/2025) kemarin pihaknya belum bisa berbuat banyak dalam membantu menyelesaikan sengketa itu. Alhasil, pihak PT LPI disebut masih memilih hak atas tanah peninggalan zaman Belanda itu.

“Kami hanya memfasilitasi dengan stakeholder yang lain. Harapannya agar semua ini jelas. Bahwa pengajuan (izin) dikembangkan ke pihak PT LPI karena ada ketentuannya dari warga belum bisa diproses,” tambahnya.

Meskipun demikian, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tetap berharap kedepannya ada penyelesaian masalah. Termasuk petani juga diminta untuk legowo karena PT LPI memang memiliki HGB yang sah sesuai yang dikeluarkan oleh BPN. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)

Exit mobile version