Berita Politik Uncategorized

UU Minerba Sah! Kampus Batal Kelola Tambang

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

JAKARTA, Mantranews.id – Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/2). UU Minerba ini membuka peluang kepada ormas Keagamaan, koperasi dan UMKM untuk mengelola tambang di luar lahan bekas atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

“Dengan Undang-Undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada eks-PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujar Bahlil dalam konferensi pers usai pengesahan UU Minerba di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2). 

Sebelumnya, UU Minerba ini hanya berupa RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba. Pengesahan UU Minerba dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, didampingi wakil DPR RI, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Mengenai ormas kegamaan dapat mengelola lahan tambang sempat diutarakan Jokowi saat masa kepemimpinannya yang menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) hanya untuk eks PKP2B kepada ormas keagamaan. Namun kini, pengelolaan lahan tambang di luar eks PKP2B juga akan berlaku pada UMKM dan koperasi. 

“Kalau kemarin di dalam PP hanya terbatas pada eks-PKP2B. Tapi kalau yang ini bisa kita dorong. Kan senang kalau organisasi keagamaan kita libatkan. Tapi bagi yang mau ya, bagi yang butuh,” papar Bahlil. 

“Oh iya (berlaku). Dan UMKM ini, kami punya cara berpikir begini, ini ‘kan retribusi aset, tapi harus lewat aturan. Nah UMKM ini adalah UMKM daerah,” lanjutnya.

Menurut Bahlil, maksud dari UKM atau UMKM daerah ini akan diprioritaskan bagi UKM yang memiliki wilayah sama dengan wilayah pertambangan. 

“Contoh, di Kalimantan Timur wilayahnya. Yang mengajukan UMKM-nya itu, harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan,” ujarnya. 

Sementara itu, untuk perguruan tinggi atau universitas batal dapat izin, sehingga tidak secara otomatis mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) pasca UU Minerba disahkan. Namun perguruan tinggi yang membutuhkan bisa mengajukan izin pengelolaan.

“(Perguruan tinggi) tidak secara otomatis mendapatkan IUP,” ujarnya. 

Tujuan peraturan terbaru ini, menurut Bahlil, agar perguruan tinggi bisa melakukan kerja sama dalam riset, pemberian beasiswa, atau dukungan fasilitas kampus. Artinya, posisi perguruan tinggi ialah sebagai penerima manfaat.

“Contoh di Papua, ada Universitas Cenderawasih. Mungkin risetnya bisa lewat PT Freeport,” kata Ketua Umum Partai Golkar. 

Selain di Papua, perguruan tinggi di daerah-daerah lain yang terdapat wilayah tambang bisa melakukan hal serupa. Misalnya, di Maluku Utara dengan keberadaan kawasan industri Weda Bay dan beberapa wilayah tambang lainnya.

“Universitasnya bisa kami dorong untuk kemudian perusahaan-perusahaan itu punya ruang agar teman-teman bisa ikut,” pungkasnya. (Mantranews.id)