Berita Hukum

Puluhan Warga Desa Sambirejo Gugat Anak Mantan Kades ke Pengadilan Negeri Pati, Ternyata Ini Penyebabnya

warga desa sambirejo

PATI, Mantranews.id – Puluhan warga Desa Sambirejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis (13/02/2025). Kedatangan mereka untuk mengawal permasalahan desa yang saat ini masuk ke ranah pengadilan, di mana Sumitro, anak mantan kepala desa yang mencoba mengambil alih tanah balai desa setempat.

Saman selaku perwakilan warga menceritakan, pada awalnya tahun 1999 orang tua dari Sumitro yang saat itu menjabat sebagai kepala desa telah menghibahkan tanah pribadinya untuk dibangun menjadi balai desa. Yang pada artinya, tanah sudah sah menjadi milik Pemerintah Desa Sambirejo.

Hanya saja pada tahun 2023 lalu, Sumitro yang mengaku-ngaku memilki warisan atas tanah tersebut tiba-tiba hendak mengambil alih tanah balai desa. Sehingga untuk penyelesaian permasalahan ini, Sumitro mencoba menyelesaikan perkara melalui PN Pati.

Mewakili warga, Saman merasa aneh karena pada kepemimpinan kepala desa sebelum-sebelumnya tidak ada gugatan demikian. Sehingga kedatangan warga hari ini berharap agar Sumitro kalah dalam gugatannya.

“Tanah balai desa sejak 1999 itu punya desa. Tetapi selama dipimpin orde baru (kepala desa baru) ini, ada gugatan (tanah itu) punya perorangan. Kepala desa yang dulu tidak ada masalah, setelah adanya kades baru ini justru ada masalah,” kata Saman kepada wartawan.

Ditambahkan, jika Sumitro selaku ahli waris saat ini tidak tinggal di Desa Sambirejo, melainkan di Yogyakarta. Hal itu juga yang membuat warga merasa resah dengan adanya gugatan tersebut.

Warga berharap agar kepala desa Andi Warsih selaku tergugat, bisa memenangkan sengketa. Sehingga balai desa sebagai tempat layanan desa, masih bisa dimanfaatkan desa.

“Tuntutan warga jelas agar balai desa tetap milik desa. Kenapa hari ini dimasalahkan oleh ahli waris. Sebelumnya tidak ada masalah, tetapi kenapa saat kades ini menjabat baru dimasalahkan. Kenapa kok tidak dari dulu diminta kalau memang punya surat,” tambah dia.

Sementara itu, Triyono sebagai cucu ahli waris juga mendukung warga. Dan menyebut saudaranya tersebut hendak mengambil tanah yang sebelumnya sudah dihibahkan.

“Mau disertifikatkan (desa) tetapi tidak jadi. Malah tiba-tiba anaknya menggugat karena merasa mengklaim,” tutupnya. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)