PATI, Mantranews.id – Aktivis Pati Cahaya Basuki alias Yayak Gundul mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), pada Rabu (05/02/2025) kemarin.
Kedatangannya guna mempertanyakan Surat Edaran (SE) pengisian perangkat desa nomor 400.10.2/2790.1, yang mana di dalamnya berisi intruksi dari Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko agar dalam pelaksanaan ujian tertulis dilakukan di Kabupaten Pati.
Hanya saja dalam kunjungannya tersebut, Yayak tidak ditemui oleh Plt Kepala Dispermades Pati Tri Haryama.
Dikonfirmasi terpisah, Tri Haryama menyangkal jika SE tersebut bukan kewenangan pihaknya sekaligus membantah apa yang sebelumnya disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Pati jika SE tersebut dibuat oleh Dispermades.
Tri mengatakan jika SE itu memang diketik oleh pihaknya. Tetapi ditandatangani oleh Pj Bupati, bukan dirinya selaku Plt Kepala Dispermades.
“Itu yang tanda tangan Pak Pj Bupati. Yang disuruh mengetik (memang) kantor Dispermades,” kata Tri Haryama, Jumat (07/02/2025).
Sebelumnya, Kabag Hukum Irwanto mengatakan, jika SE tersebut bukanlah suatu produk hukum karena isinya menindaklanjuti undang-undang yang lebih tinggi.
“Surat edaran itu bukan produk hukum. Dalam hal perangkat desa, yang membuat adalah OPD teknis yakni Dispermades,” kata Irwanto.
Adanya lempar wewenang ini tentu membuat Yayak Gundul terheran melihat kinerja dari para pejabat di Pemkab Pati.
“Padahal sudah jelas di dalam surat itu meminta agar pelaksanaan ujian dilaksanakan di Pati, tetapi kenapa pada kenyataannya di Semarang. Ini pasti ada dugaan keterlibatan camat dan kades,” cetusnya. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)