SEMARANG, Mantranews.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan instruksi tegas kepada para pelaku industri dan pengusaha supaya menolak proposal pengajuan Tunjangan Hari Raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas).
Langkah ini bertujuan untuk menjaga iklim usaha di 35 kabupaten/kota se-Jateng tetap kondusif menjelang Lebaran 2025.
Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengatakan bahwa fenomena permintaan THR oleh ormas di Jateng tidak sebesar yang terjadi di Jawa Barat atau Jakarta. Hingga saat ini di Jateng, belum ada laporan signifikan dari pengusaha yang mengeluhkan permintaan THR dari ormas.
“Hanya ada satu dua kasus, tapi rasanya tidak seramai daerah lain. Sejauh ini aman-aman saja. Saya rasa ini lucu, pengusaha tidak perlu takut menghadapi mereka. Ormas tidak memiliki hak meminta THR,” ujar Frans di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025).
Oleh karena itu, Apindo Jateng meminta anggotanya untuk tegas menolak permintaan THR dari ormas. Mengingat, kewajiban memberikan THR hanya kepada karyawan yang bekerja di perusahaan masing-masing.
“Saya juga mengingatkan para pengusaha untuk melawan jika ada ormas meminta THR. Prioritaskan karyawan, kalau ada dana lebih, sebaiknya diberikan kepada mereka yang telah bekerja bersama kita,” tegasnya.
Sementara itu, Frans memastikan bahwa seluruh pengusaha di Jateng akan tetap memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawan. Namun, ia juga tidak menutup kemungkinan adanya perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas dalam pembayaran THR.
“Soal THR, ini sudah menjadi kebiasaan tahunan bagi perusahaan untuk memberikan kepada karyawan agar bisa merayakan Idul Fitri. Hingga saat ini, belum ada laporan perusahaan yang tidak mampu membayar THR,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jateng Haerudin menyatakan bahwa secara aturan tidak ada larangan bagi ormas untuk mengajukan proposal THR selama peruntukannya jelas dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
“Kita melihat urgensinya. Jika THR ditujukan untuk kaum dhuafa dan diajukan melalui ormas bisa saja disalurkan melalui Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola kedinasan. Selain itu, perusahaan swasta memiliki program CSR yang bisa dialokasikan untuk kepentingan sosial tertentu,” kata Haerudin. Meski demikian, Apindo Jateng tetap menegaskan bahwa perusahaan harus lebih mengutamakan kesejahteraan karyawan dibanding memenuhi permintaan THR dari pihak lain. (RIZ – Mantranews.id)