Berita

Calhaj Protes Jadwal Istitha’ah di Kudus Digelar saat Ramadhan, Ternyata Ini Penyebabnya!

CALHAJ

KUDUS, Mantranews.id – Pelaksanaan istitha’ah kesehatan bagi calon jemaah haji (calhaj) Cadangan di Kabupaten Kudus dijadwalkan berlangsung pada bulan Ramadhan. Jadwal istitha’ah kesehatan tersebut pun menuai protes dari sejumlah calhaj.

Pasalnya dalam pelaksanaan istitha’ah kesehatan ini, calhaj diminta untuk membatalkan puasa. Sejumlah calhaj pun merasa keberatan dengan adanya kewajiban membatalkan puasa tersebut.

Diketahui, proses pemeriksaan kesehatan calhaj dilakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kudus. Para calhaj diwajibkan menjalani puasa sejak pukul 21.00 WIB dan hanya diperbolehkan minum air putih.

Setelah pengambilan sampel pertama, calhaj harus sarapan terlebih dahulu, lalu kembali berpuasa selama dua jam sebelum dilakukan pengambilan sampel kedua. Hal ini membuat calhaj harus membatalkan puasa Ramadhan mereka.

Salah satu calhaj cadangan, Slamet Macmudi dari Desa Gribig, Kecamatan Gebog merasa keberatan dengan pelaksanaan tersebut. Menurutnya, pembatalan puasa untuk kepentingan yang tidak mendesak sangat tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam.

“Hal ini sangat disesalkan karena dalam syariat Islam pembatalan puasa atas dasar pemeriksaan kesehatan yang dalam kategori tidak mendesak sangat diharamkan,” keluhnya di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/3/2025).

Ia menjelaskan, pelaksanaan istitha’ah kesehatan ini seharusnya dapat ditunda hingga setelah Ramadhan. Ibadah haji hukumnya wajib, namun tidak lantas mengalahkan puasa Ramadhan yang juga berstatus hukum wajib. Dirinya pun berharap pelaksanaan istitha’ah kesehatan bagi calhaj cadangan ini bisa dijadwalkan ulang.

“Apalagi calon jemaah haji cadangan ‘kan sifatnya masih menunggu kalau ada yang tidak berangkat dari reguler,” ujarnya.

Di sisi lain, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus Muhammad Ulin Nuh  menjelaskan bahwa pelaksanaan istitha’ah kesehatan tidak direncanakan secara khusus pada bulan Ramadhan.

Proses pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi calhaj cadangan harus mengikuti tahapan yang telah ditentukan agar persiapan haji berjalan lancar dan teratur.

“Untuk pemeriksaan kesehatan yang eksekusinya berasal dari Dinas Kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Andini Aridewi menjelaskan bahwa pelaksanaan istitha’ah kesehatan telah ditetapkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Puasa 10 jam itu ada maknanya dan nanti akan berpengaruh dengan konsekuensi hasil pemeriksaan. Kalau ingin ditunda setelah Lebaran memang bisa tapi ada konsekuensi risiko kalau hasilnya butuh pengawasan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa jika pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah Ramadhan, jadwalnya akan sangat dekat dengan pelunasan biaya haji yang dapat berdampak pada hasil pemeriksaan.

“Jika hasil pemeriksaan membutuhkan pengawasan lebih lanjut, maka waktunya yang mepet dengan pelunasan akan membuat evaluasi terapi menjadi terbatas, dan dikhawatirkan hasilnya kurang maksimal,” tuturnya.

Sebagai informasi, jadwal pelunasan biaya haji tahap I dibuka mulai 14 Maret 2025 dan tahap II mulai 24 Maret hingga 17 April 2025. (ISA – Mantranews.id)