Berita

Waduh! Disdagperin Kabupaten Pati Temukan MinyaKita Kurang dari Takaran, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Kabupaten Pati

PATI, Mantranews.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati dalam beberapa hari terakhir melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional. Sidak tersebut menyasar minyak goreng subsidi yakni minyakita yang belakangan disorot Presiden Prabowo lantaran banyak ditemukan yang tidak sesuai dengan takaran.

Alhasil, di Pasar Rogowangsan Pati dan di agen minyak goreng di Desa Muktiharjo Margorejo, ditemukan minyakita kemasan 1 liter yang isinya kurang dari takaran.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santoso pun mengimbau kepada pedagang dan konsumen untuk lebih hati-hati dan waspada dengan produk minyak goreng merk Minyakita yang isinya kurang dari kewajaran.

“Jadi sejak kemarin kita sudah melakukan sidak di pasar puri, hari ini akan kita lanjutkan ke beberapa tempat utamanya ke distributor, di pasar juga. Adanya sidak ini supaya minyakita yang beredar sesuai aturan yang berlaku serta tidak merugikan konsumen,”jelasnya pada Kamis (13/3/2025).

Hadi juga menyampaikan dan mewanti-wanti kepada pedagang, masyarakat untuk distributor dan pengecer MinyaKita, untuk selalu mengedepankan dalam menjual MinyaKita sesuai aturan mulai dari sisi kemasanya, informasi produknya, labelnya, isi sesuai yang tertulis dalam kemasan.

“Kepada masyarakat konsumen harus teliti, waspada membeli minyakita/komoditas lainya juga hati-hati cermat , apabila tidak sesuai jangan membeli dulu dikonfirmasi pada penjual atau kepada kami untuk kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Hadi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sidak untuk memastikan distribusi minyakita yang beredar di wilayah Kabupaten Pati tetap sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi volume, pengemasan maupun pelabelan.

Pihaknya juga bakal menyampaikan hasil temuan dari sidak kemarin kepada pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut. Termasuk menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan terhadap adanya kemungkinan distributor yang nakal.

“Karena minyakita ini yang bersubsidi dan jika ada temuan pelanggaran kita akan laporkan ke pemerintah pusat agar segera ditindaklanjuti, dalam melakukan pengawasan tentunya kita juga menggandeng APH agar bisa terintegrasi,” tutupnya. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)