JEPARA, Mantranews.id – Sejumlah Buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) mengajukan laporan ke Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka oleh Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Diskopukmnakertrans Jepara Abdul Mu’id mengatakan terdapat tiga aduan yang telah diterima. Dua laporan diajukan melalui website Kementerian Tenaga Kerja, sedangkan satu laporan lainnya disampaikan langsung ke Posko Aduan THR di Jepara.
“Salah satu laporan yang diterima berasal dari serikat pekerja sebuah perusahaan furniture di wilayah Jepara yang menyatakan bahwa 150 karyawan tidak menerima THR,” kata Mu’id di Jepara, Jawa Tengah, Kamis (27/3/2025).
Setelah dilakukan klarifikasi, ia menyebutkan bahwa sebanyak 148 dari karyawan dari total tersebut merupakan karyawan kontrak yang kontraknya berakhir sebelum H-7 Lebaran. Hanya dua karyawan yang masih berhak menerima THR dan mereka telah menerima pembayaran tersebut.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jika kontrak kerja berakhir sebelum H-7, perusahaan tidak berkewajiban membayarkan THR,” ujar Mu’id.
Mu’id mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan klarifikasi ini kepada pelapor dan menilai laporan tersebut telah diselesaikan.
Sementara itu, laporan yang masuk melalui website Kementerian Tenaga Kerja masih dalam proses verifikasi di lapangan. Aduan ini juga berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan konstruksi.
Mu’id menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti semua laporan terkait THR dan memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi. Ia mengingatkan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak bisa dicicil dengan batas waktu maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
Bagi pekerja yang merasa tidak menerima hak THR sesuai dengan ketentuan, mereka dapat melaporkan langsung ke Posko Aduan THR yang telah disediakan di Diskopukmnakertrans Jepara atau melalui website resmi Kementerian Tenaga Kerja dan website resmi Yokerjo Jepara.
“Selain menerima laporan, kami juga memastikan kesesuaian penyaluran THR bagi para pekerja,” tuturnya.
Dengan adanya Posko Aduan THR ini, diharapkan dapat memberikan solusi bagi buruh yang menghadapi permasalahan terkait hak mereka serta meningkatkan kesadaran perusahaan terkait kewajiban membayar THR tepat waktu. (MIN – Mantranews.id)