PATI, Mantranews.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati mengingatkan kepada seluruh perusahaan swasta di Bumi Mina Tani untuk tidak terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada para karyawan, paling lambat satu minggu sebelum hari raya idul Fitri atau lebih tepatnya maksimal pada Senin 24 Maret 2025.
Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto menuturkan jika instruksi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Jadi sesuai dengan SE itu, kami imbau kepada seluruh perusahaan untuk bisa membayarkan THR bagi pekerja tepat waktu,” kata Bambang, Rabu (12/3/2025).
Ia menambahkan, THR adalah hukumnya wajib bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ataupun memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu.
Perhitungannya bagi pekerja yang kurang dari satu tahun adalah jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan (1 tahun) dikalikan upah satu bulan. Sedangkan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun wajib mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Dan itu tidak boleh dicicil,” imbuhnya.
Jika bisa, lanjut Bambang, perusahaan diminta untuk membayarkan THR lebih awal agar bisa dimanfaatkan oleh para pekerja memenuhi kebutuhan hari raya.
Pihaknya juga telah mendirikan posko pengaduan untuk melindungi para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan THR. Kami Disnaker membentuk posko satgas pelayanan konsultasi dan penegakan THR,” tandasnya. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)