SEMARANG, Mantranews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada para karyawannya paling lambat H-7 Lebaran 2025.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per 11 Maret 2025, terdapat 102.331 perusahaan di Jawa Tengah, dengan total pekerja 2.161.785 orang.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz menekankan, perusahaan dapat mulai membayar THR sejak H-30 Lebaran. Namun tidak boleh melewati batas waktu yang ditentukan.
“THR wajib diberikan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka,” terang Ahmad Aziz di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025).
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR pada para karyawannya, pihaknya membuka posko pengaduan THR sejak 11 Maret 2025 yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Posko aduan juga melayani aduan via online.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR atau mencicil pembayarannya, kami akan melakukan mitigasi dan identifikasi,” jelasnya.
Seperti, jika perusahaan mencicil THR maka harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan pekerjanya.
“Namun, jika pelaksanaan THR melanggar ketentuan perundang-undangan, pegawai pengawas ketenagakerjaan kami akan melakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Ahmad Aziz pun berpesan pada para pekerja yang mendapatkan ancaman tidak mendapat THR karena kinerja yang dinilai kurang bagus, untuk bisa melaporkan hal ini ke posko aduan.
“Kami mengimbau agar perusahaan membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, sanksi administrasi akan diberikan, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga sanksi lainnya sesuai regulasi,” tegas Ahmad Aziz. (RIZ – Mantranews.id)