SEMARANG, Mantranews.id – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan besaran dan mekanisme pembagian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai tidak mencukupi serta tidak merata. Beberapa pengemudi bahkan mengaku belum menerima BHR sama sekali.
Salah satunya pengemudi Gojek asal Semarang Tengah, Rizal (32) mengaku sudah menerima BHR, namun jumlahnya jauh dari harapan.
“Saya cuma dapat Rp 50.000, padahal kalau dihitung seharusnya bisa Rp 200.000,” ujarnya.
BHR dihitung berdasarkan performa pengemudi, dengan rumus 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Rizal menyebut sistem penilaian performa menjadi penyebab rendahnya BHR yang diterimanya.
“Sekarang sistemnya di Gojek dapat order jauh-jauh, kalau kita nggak ambil, performa turun. Padahal ongkosnya nggak sebanding sama jaraknya,” keluhnya.
BHR bagi pengemudi ojek daring pertama kali diumumkan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari kebijakan bantuan sosial bagi pekerja informal. Namun dalam praktiknya, para pengemudi menilai sistem pembagiannya perlu dievaluasi.
“Sistem ambil orderannya harus diperbaiki dulu, jangan dibuat jauh. Masalah nominal, kita ikut saja tapi jangan sampai performa dibuat kacau supaya kita dapat lebih sedikit,” ujar Rizal.
Ia mencontohkan bahwa dalam satu bulan memeroleh penghasilan kotor sekitar Rp2 juta, tetapi BHR yang diterimanya hanya Rp50.000. Jumlah ini dinilai tidak cukup bahkan untuk biaya bensin.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Aziz menjelaskan bahwa penghitungan performa telah dilakukan sejak 12 bulan lalu, sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap besaran BHR.
“Kalau di sistemnya jaraknya jauh, saya kira itu tidak terlalu berpengaruh karena konteksnya sudah dihitung mulai dari 11-12 bulan yang lalu,” kata Ahmad Aziz.
Disnakertrans Jateng, lanjut dia, telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 11 Maret 2025 lalu dan menerima puluhan aduan terkait BHR dari empat perusahaan aplikasi, yakni Maxim, Gojek, Grab, dan ShopeeFood.
“Soal BHR ada 44 orang yang mengadukan, sebagian besar karena ini hal baru. Jadi banyak yang belum paham cara menghitungnya. Ada yang kaget hanya mendapat Rp 50.000,” ujar Ahmad Aziz di Semarang, Jateng, Rabu (26/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa untuk Gojek, besaran BHR berkisar antara Rp50.000 hingga Rp1,6 juta. Sedangkan Grab berkisar antara Rp50.000 hingga Rp900.000. Namun untuk Shopee dan Maxim, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait rumus penghitungannya.
Sayangnya, belum ada dasar hukum yang mengatur soal BHR sehingga Disnakertrans tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang tidak membayarkannya.
“Kami hanya bisa memantau dan memastikan aplikator berkomitmen menjalankan Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Kalau aplikator tidak membayar, kami tidak bisa memberi sanksi karena memang tidak ada landasan hukumnya,” jelasnya. (RIZ – Mantranews.id)