REMBANG, Mantranews.id – Inspektorat Kabupaten Rembang menilai pencabutan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II sebagai langkah korektif administratif.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi meskipun belum memenuhi syarat minimal masa kerja dua tahun di instansi pemerintah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, menjelaskan bahwa Inspektorat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertugas melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap seleksi PPPK. Salah satu aspek krusial dalam proses ini adalah masa kerja pegawai non-ASN yang harus memenuhi batas minimal dua tahun.
Imung mengakui bahwa persyaratan masa kerja sering menjadi titik rawan dalam seleksi. Oleh karena itu, Inspektorat telah mengeluarkan surat edaran sebagai peringatan dini kepada seluruh instansi terkait.
“Sebelum mengeluarkan SPTJM, harapannya seluruh penerbit SPTJM melakukan verifikasi dan validasi,” ujarnya saat audiensi di DPRD Rembang baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa pencabutan SPTJM masih dapat dilakukan selama proses seleksi berlangsung.
Namun, jika pencabutan dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK, konsekuensi hukum bisa terjadi, terutama terkait potensi kerugian keuangan negara akibat gaji yang telah dibayarkan.
Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Agus Salim, berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Siapapun sekarang bisa mengoreksi keputusan tata usaha negara yang telah kita keluarkan. Surat pernyataan itu memang punya konsekuensi,” tegasnya. (vic/Mantranews.id)