SALATIGA, Mantranews.id – Tim Pengendalian Unit Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Salatiga telah menerima titipan barang gratifikasi sebanyak 13 parsel lebaran. Seperti diketahui, gratifikasi berupa pemberian parsel lebaran adalah salah satu bentuk korupsi.
Untuk itu Wali Kota Salatiga menekankan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menolak pemberian gratifikasi terkait perayaan lebaran dalam bentuk apapun.
“Saya instruksikan seluruh ASN Pemkot dan BUMD untuk menolak segala bentuk gratifikasi,” ujarnya, Selasa (25/3).
Dalam momen Lebaran 2025, Robby pun tak memungkiri bahwa dirinya mendapatkan parsel lebaran dari seseorang yang tidak dikenal berupa cendera mata.
Atas hal tersebut, pihaknya pun langsung menyerahkan parsel tersebut ke Tim Pengendalian Unit Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Salatiga, kemarin.
Barang yang diterima oleh Plt. Inspektur Muthoin itu masih dalam kondisi terbungkus. Selanjutnya akan dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya mendukung upaya pencegahan korupsi di Pemerintah Kota Salatiga, dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/169 pada tanggal 7 Maret 2025,” kata Robby.
SE tersebut menginstruksikan seluruh ASN dan pegawai BUMD agar menolak pemberian gratifikasi terkait perayaan lebaran dalam bentuk apapun.
“Atas pemberian gratifikasi yang tidak bisa ditolak, laporkan ke KPK melalui UPG di Inspektorat. Semua Kepala OPD lakukan langkah pencegahan dan instruksikan kepada jajarannya untuk tidak memberi gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun,” tegas Robby.
Sementara itu, Plt. Inspektur Kota Salatiga Muthoin mengungkapkan, hingga kemarin UPG Inspektorat menerima titipan barang gratifikasi sebanyak 13 parsel lebaran.
Terdiri dari parsel berupa makanan/minuman sebanyak 8 buah dan parsel berupa cendera mata sebanyak 5 buah.
“Titipan parsel tersebut kami terima dari Plt. Kepala DLH, Kepala Disperinaker, Kabid di DLH, Wali Kota, Lurah Ledok, Kepala Dispantan, dan Camat Argomulyo. Selanjutnya, barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan dan diserahkan ke UPG Inspektorat akan dikirimkan ke KPK,” tandasnya. (Angga Rosa | Mantranews.id)