Berita

Jaga Estetika Kota, Satpol PP Pati Bersihkan Sejumlah Reklame dan Banner Tak Berizin

Satpol PP Pati

PATI, Mantranews.id – Satpol PP Pati melakukan pembersihan terhadap banner, spanduk, dan papan reklame yang tidak berizin di kawasan dalam Pati Kota, Selasa (4/3/2025). Dalam penyisiran tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan ratusan papan iklan yang juga disinyalir mengganggu estetika dan keindahan Kota Pati.

Kepala Satpol PP Pati, Sugiono menerangkan pihaknya telah menyisir sejumlah ruas jalan di Pati sejak pagi. Dari hasil penyisiran tersebut ada sejumlah reklame beraneka ukuran berhasil diamankan.

“Kami melaksanakan penertiban banner, spanduk, dan reklame yang tidak berizin dan liar mengganggu pemandangan, sehingga estetika kota Pati terlihat. Hari ini kami menyisir spanduk yang melintang di jalan kan tidak boleh,” kata Sugiono.

Kegiatan itu sekaligus sebagai penertiban Perda. Terutama bagi sejumlah reklame yang dipasang tidak pada tempat yang disediakan oleh pemerintah agar tidak mengganggu keindahan kota.

Sugiono menambahkan meski reklame yang berizin namun berada di tempat yang salah juga ditertibkan. Terutama reklame yang dipaku pada pohon akan dianggap melanggar aturan.

“Harapan penertiban reklame dapat mendorong pengajuan izin sesuai ketentuan sebelum dipasang. Sudah berizin, sudah membayar pajak tetap tertibkan kemudian. Setelah mendapatkan izin juga harus membayar pajak reklame,” katanya.

Dirinya juga meminta untuk para pengusaha untuk tertib hukum. Dikatakan jika kebiasaan pengusaha sejumlah reklame yang telah habis masa perizinan dibiarkan begitu saja. Sehingga banyak reklame menumpuk dan mengganggu pemandangan. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)