Politik Berita

Karyawan Sritex Kena PHK Massal, Ahmad Luthfi Siapkan Program Vokasi

AHMAD LUTHFI

SEMARANG,  Mantranews.id Gubernur Jawa Tengah  (Jateng) Ahmad Luthfi menyiapkan program vokasi di Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai upaya menyikapi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sejumlah perusahaan.

“Nanti kami vokasi, kami siapkan di BLK-BLK,” ucap Ahmad Luthfi melalui keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Terkait hal tersebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.

“Pada prinsipnya kami akan latih mereka yang ter-PHK sehingga nantinya mereka dapat tertampung dayanya di perusahaan-perusahaan yang membutuhkan,” ujarnya.

Dengan demikian, ia berharap Sumber Daya Manusia (SDM) di Jawa Tengah tidak banyak yang menganggur.

Upaya ini merupakan salah satu program prioritas Gubernur Jawa Tengah  (Jateng) Ahmad Luthfi yaitu pengentasan kemiskinan.

Dalam menjalankan program tersebut, pihaknya akan selalu berkordinasi dengan Pemerintah Pusat.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terintegrasi dengan pusat dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/ kota,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu perusahaan yang baru saja melakukan PHK massal yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sebagai buntut putusan pailit perusahaan tersebut.

Terkait hal itu, Serikat pekerja Sritex meminta perusahaan memenuhi hak-hak para buruh yang terkena PHK.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Andreas Sugiyono mengatakan beberapa hak para buruh di antaranya pesangon dan uang jasa.

“Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa,” sebutnya.

Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025) menyatakan seluruh karyawan Sritex resmi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Rabu (26/2/2025), dengan hari kerja terakhir pada Jumat (28/2/2025).

“Off-nya mulai tanggal 1 Maret,” kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno.

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

“Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun Itu ada di BPJS ketenagakerjaan, Insyaallah aman,” ucap Sumarno. (ANT – Mantranews.id)