Berita Kriminal

Kasus Aipda Robig Menembak Siswa Sekolah di Semarang Dilimpahkan ke Kejari

Aipda Robig, oknum polisi tersangka penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (6/3). (Anta | Mantranews.id)

Aipda Robig, oknum polisi tersangka penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (6/3). (Anta | Mantranews.id)

SEMARANG, Mantranews.id – Penyidik Polda Jawa Tengah melimpahkan perkara tersangka kasus penembakan hingga menewaskan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma R. Oktafandy (GRO), Aipda Robig Zaenudin kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya ditahan di Rutan Semarang,” kata Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji di Semarang, Kamis (6/3).

Berkas perkara yang dilimpahkan itu, katanya, telah dinyatakan lengkap dan akan disiapkan rencana penuntutan.

“Akan disusun rencana penuntutan dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tutur dia.

Dalam perkara itu, tersangka Aipda Robig dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, ia terancam pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Kemudian Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta,” jelasnya.

Di sisi lain, keluarga korban yang didampingi YLBH Petir Jawa Tengah (Jateng) menuntut agar tersangka dihukum secara maksimal.

“Nanti kalau Rp 3 miliar tidak dibayar akan ada tambahan pidananya lagi. Saya meminta sidang ini dimaksimalkan karena hukum kita sedang carut-marut, agar bisa dipercaya oleh masyarakat untuk mencari keadilan,” kata Ketua LBYH Petir Jateng Zainal Abidin.

Pihaknya pun ingin agar sidang banding yang diajukan Aipda Robig ke Polda Jateng ditolak.

“Jadi kalau sampai sidang banding Robig diterima Polri, ini jelas mencoreng Institusi Polri yang kini masih disorot. Dia itu jelas merusak citra Polri. Menembak anak di bawah umur, dalam keadaan tidak bertugas. Jadi kalau dikabulkan Polri merusak namanya sendiri,” ujarnya.

Sementara, ayah Gamma, Andi Prabowo mengungkapkan kemarahannya. “Saya sangat marah, dia sangat kejam telah membunuh anak saya,  saya minta dihukum maksimal,” tandasnya. (Syahril Muadz | Mantranews.id)

Exit mobile version