Berita Pemerintahan

KIK Setor Sampah sampai 6 Truk ke TPA Darupono Kendal

Sebuah truk sampah hendak menyetor sampah ke TPA Darupono di Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana | Mantranews.id)

Sebuah truk sampah hendak menyetor sampah ke TPA Darupono di Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana | Mantranews.id)

KENDAL, Mantranews.id – Kawasan Industri Kendal (KIK) menyumbang 4-6 truk sampah per harinya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono, di Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. Padahal seharusnya kawasan industri memiliki pengelolaan sampah sendiri.

Wakil Bupati (Wabup) Kendal Benny Karnadi berharap, kawasan industri di Kendal memiliki pengelolaan sampah sendiri. Namun jika belum punya, kawasan tersebut dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal dan mematuhi regulasi yang ada.

“Seingat saya ada PP (peraturan pemerintah) bahwa kawasan industri harus ada pengolahan sampah sendiri. Kalau tidak menyediakan sendiri ya harusnya kerja sama dengan kita,” tegas Benny Karnadi, baru-baru ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal Aris Irwanto membenarkan bahwa KIK membuang sampahnya di TPA Darupono. Setiap hari ada sekitar 4 sampai 6 truk sampah industri KIK dibuang ke TPA yang sudah overload itu.

Namun demikian, retribusi yang dibayarkan KIK untuk pembuangan sampah di TPA Darupono hanya Rp 10 juta per bulan. Padahal jika dihitung berdasarkan jumlah tenant yang ada di kawasan tersebut, seharusnya bisa melebihi Rp 10 juta. 

“Penghitungan kita tidak sebatas pada truk ataupun tonase sampah yang dibuang. Tetapi hitungan kita idealnya dari jumlah tenant atau pabrik yang ada di kawasan,” terang Kepala DLH Kendal.

Ia membeberkan bahwa idealnya satu tenant bisa membayar lebih dari Rp 10 juta.

“Seharusnya lebih dari Rp 10 juta. Kalau idealnya kita tidak bisa menyebutkan karena kita belum tahu data jumlah tenant. Tapi kalau dari pabrik tembakau yang Cepiring itu sebulan bayarnya lebih dari itu. Idealnya satu tenant itu Rp 10 juta lebih, kalau satu kawasan harusnya lebih dari itu,” imbuh Aris.

Ke depan pihaknya akan berupaya membangun komunikasi dengan pihak KIK agar dapat bekerja sama dan saling mendukung terhadap penanganan sampah di Kabupaten Kendal.

Ketua DPRD Kaget KIK Hanya Bayar Retribusi Sampah Rp 10 Juta Sebulan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal, Mahfud Sodiq mengaku kaget dan baru mengetahui jika kompensasi yang dibayarkan Kawasan Industri Kendal (KIK) terkait pembuang sampah industrinya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono hanya sebesar Rp 10 juta.

“Ini cukup mengejutkan, karena baru kali ini DPRD tahu kalau KIK hanya membayar Rp 10 juta per bulan untuk pembuangan sampahnya,” ujar Mahfud Sodiq saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (9/3).

SAMBUNGAN HL
Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq. (Arvian Maulana | Mantranews.id)

Padahal menurutnya, hal tersebut bisa menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal.

“Itu bisa jadi potensi PAD,” katanya.

Untuk itu, pihaknya akan segera mengonfirmasi perihal ini dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal. Serta berkoordinasi dengan pihak KIK.

“Menurut kami KIK termasuk penyumbang sampah besar di Kabupaten Kendal. Kami berharap ada kompensasi yang baik dari KIK kepada Pemda Kendal. Harapannya KIK mampu memberikan kontribusi terhadap pemerintah terutama potensi pendapatan,” harap Ketua DPRD Kendal.

Sementara, Executive Director PT KIK, Juliani Kusumaningrum menyatakan bahwa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan).

“Sesuai Amdal, sampah dibuang ke TPA milik Pemda. Harga sesuai dengan Perda,” ujar Juliani. (Arvian Maulana | Mantranews.id)

Exit mobile version