JAKARTA, Mantranews.id – Guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi bersama KPU Provinsi hingga Kabupaten/Kota yang bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Rapat koordinasi digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/3).
Rapat koordinasi ini dinilai penting agar pelaksanaan pemungutan suara ulang dapat berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memimpin rapat koordinasi digelar dengan menghadirkan KPU Provinsi hingga kabupaten/kota yang bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pascaputusan MK.
Setidaknya terdapat 24 daerah yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang dan dua daerah perbaikan berita acara.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengaku bahwa koordinasi terkait anggaran penyelenggaraan PSU masih menjadi tantangan. Pasalnya KPU hanya penerima anggaran dari instansi. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait sumber pembiayaan pemungutan suara ulang pilkada 2024 di 24 daerah.
“Ini kita kumpulkan semua daerah, semua Satker Provinsi, Kabupaten yang ada putusan Mahkamah Konstitusi untuk PSU, dan juga kemudian perbaikan SK maupun rekap ulang di seluruh daerah yang terdampak. Setelah itu kita akan turunkan dalam timeline tahapan setiap daerah berdasarkan putusan MK, untuk selanjutnya kita akan turunkan jadi digital aktivitas,” jelasnya.
Dengan begitu, KPU-KPU di daerah bisa langsung menjalankan tahapan-tahapan tindak lanjut dari putusan MK yang sudah dirancang secara detail. Juga untuk skenario logistik sudah direncanakan berdasarkan kebutuhan per dareah.
“Yang masih menjadi tantangan adalah koordinasi soal anggaran, anggaran ini karena kami sifatnya pengguna, penerima dari instansi, dari Pemda, kalau Pemdanya tidak tersedia lagi, terutama di daerah yang PSU 100% TPS di kabupaten/kota atau provinsi tersebut, maka kami berkomunikasi dengan Kemendagri untuk kemudian dicarikan solusinya,” imbuhnya.
Nantinya KPU akan berkoordinasi untuk daerah yang keberatan menggelar PSU 100 % apakah bisa menggunakan APBD atau di-support APBN.
“Sementara masih dicek-cek, karena ‘kan misalnya ada daerah kabupatennya tidak ada, tapi provinsinya ada dana sisa Pilkada, nah apakah bisa langsung digunakan atau tidak. Kita tidak tahu mekanismenya, itu yang kita berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan dan instansi-instansi terkait,” lanjutnya.
Adapun dalam rapat koordinasi itu, KPU juga memberikan arahan teknis terhadap KPU daerah dalam penyelenggaran PSU agar pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai aturan.
Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan PSU di 24 daerah dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024.
Berikut daerah yang wajib menggelar PSU berdasarkan hasil putusan MK:
1. Kabupaten Pasaman
2. Kabupaten Mahakam Ulu
3. Kabupaten Boven Digoel
4. Kabupaten Barito Utara
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Magetan
7. Kabupaten Buru
8. Provinsi Papua
9. Kota Banjarbaru
10. Kabupaten Empat Lawang
11. Kabupaten Bangka Barat
12. Kabupaten Serang
13. Kabupaten Pesawaran
14. Kabupaten Kutai Kartanegara
15. Kota Sabang
16. Kabupaten Kepulauan Talaud
17. Kabupaten Banggai
18. Kabupaten Gorontalo Utara
19. Kabupaten Bungo
20. Kabupaten Bengkulu Selatan
21. Kota Palopo
22. Kabupaten Parigi Moutong
23. Kabupaten Siak
24. Kabupaten Pulau Taliabu
Mayoritas putusan terkait PSU di 24 daerah tersebut, berkaitan dengan syarat pencalonan, menunjukkan bahwa MK masih memegang peran penting sebagai penjaga konstitusi dan keadilan pemilu.
Fokus MK terhadap aspek syarat pencalonan menandakan bahwa prosedur administrasi dalam pilkada harus ditegakkan dengan pengawasan ketat.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi syarat yang dapat bertarung dalam pilkada demi menjaga prinsip demokrasi yang jujur dan adil. (Mantranews.id)