Berita Kriminal

MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beredar di Kudus, Tempat Produksi Digerebek

MINYAKITA

KUDUS, Mantranews.id – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus menemukan produk MinyaKita yang isinya tidak sesuai dengan takaran beredar di pasaran. Temuan ini berdasarkan hasil sampel uji tera MinyaKita yang diambil dari Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada Senin (10/3/2025).

Kepala Seksi (Kasi) Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Atok Darmo Broto menyampaikan, pihaknya melakukan uji tera terhadap 20 kemasan MinyaKita dari Pasar Bitingan.

“Berdasarkan hasil uji tera, rata-rata MinyaKita dari kemasan botol tersebut hanya berisi 800 mililiter,” ucapnya.

Padahal, kata dia, MinyaKita tersebut beredar di pasaran dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng ukuran 1 liter yakni Rp 15.700.

“Akan tetapi dari hasil temuan ini, pada kemasan MinyaKita tersebut memang tidak ditulis berapa takaran isinya,” ujarnya.

Ia mengatakan, produsen MinyaKita yang beredar ini berasal dari Koperasi UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN). Gudang produsen tersebut berada di Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan ini kepada Kementerian Perdagangan dan Direktorat Metrologi.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan konfirmasi ke Kementerian Perdagangan terkait izin resmi produsen yang membuat MinyaKita tersebut.

“Kami akan laporkan karena adanya dugaan bahwa satu botol MinyaKita kurang dari 1 liter dengan HET Rp 15.700,” tegasnya.

Di sisi lain,  Kepolisian Resor (Polres) Kudus bergerak cepat menindaklanjuti temuan minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita yang diduga isinya tidak sesuai takaran.

Polisi memeriksa Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus, salah satu produsen yang disebut dalam temuan tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danial Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan anggota untuk mengecek peredaran MinyaKita di sejumlah pasar dan toko di Kabupaten Kudus.

“Kami memerintahkan seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kudus untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan, baik di pasar tradisional maupun toko-toko yang menjual MinyaKita,” ujar AKP Danial Arifin di Kudus, Jawa Tengah, Senin (10/3/2025).

Langkah ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan konsumen.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kudus mendapatkan barang sesuai aturan, baik dari segi takaran maupun harga,” tuturnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah turut memeriksa Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus. Hingga Senin sore (10/3/2025), pemeriksaan masih berlangsung.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polda Jateng dan Satgas Pangan untuk memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur hukum,” ucap AKP Danial Arifin.

Polres Kudus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan MinyaKita dengan takaran kurang atau harga jual di atas HET.

“Kami akan terus memantau distribusi MinyaKita di Kudus agar tidak ada konsumen yang dirugikan,” tegasnya. (ISA/TUR – Mantranews.id)

Minyak