Berita Infrastruktur

Ombudsman Jateng Minta Jalan Tayu-Dukuhseti-Puncel Segera Diperbaiki, Berbahaya dan Minim Rambu Lalu Lintas

Jalan Tayu-Dukuhseti-Puncel

SEMARANG, Mantranews.id –  Ombudsman Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meminta Pemkab Pati segera melakukan perbaikan ruas jalan Tayu-Dukuhseti-Puncel di Kabupaten Pati yang mengalami kerusakan parah, guna terciptanya keamanan dan keselamatan pengendara. 

Tim Ombudsman Jateng melakukan pemantauan langsung kondisi Jalan Tayu- Dukuhseti-Puncel. Jalan tersebut kondisinya rusak parah dengan banyaknya lubang yang cukup besar bercampur lumpur di beberapa titik. 

Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida menyatakan bahwa kondisi tersebut membahayakan pengguna jalan serta menghambat lalu lintas masyarakat. Apalagi ketersediaan rambu atau tanda lalu lintas di sepanjang jalan juga masih minim. 

Padahal, ketersediaan rambu ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami juga telah meminta keterangan Kepala DPUPR Kabupaten Pati terkait tindak lanjut laporan masyarakat mengenai jalan rusak tersebut,” ungkap Siti Farida dalam keterangan pers resminya, baru-baru ini.

Lebih lanjut, pihaknya juga mendorong Pemkab Pati untuk segera melakukan perbaikan guna memastikan keselamatan pengguna jalan. Pihaknya menekankan bahwa pelayanan infrastruktur harus diprioritaskan, terlebih menjelang Hari Raya Lebaran 2025. 

“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Pati dapat segera melakukan perbaikan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan,” katanya. 

Ia menambahkan agar Pemkab Pati melakukan upaya semaksimal mungkin untuk
memberikan pelayanan infrastruktur. 

“Jadi di sepanjang ruas jalan tersebut dengan memprioritaskan perbaikan jalan ini untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama menjelang lebaran,” imbuh dia. 

Ke depan Ombudsman Jateng akan terus memantau perkembangan perbaikan ruas jalan Tayu-Dukuhseti-Puncel guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat dalam mengakses pelayanan jalan umum dapat terpenuhi. (ril/Mantranews.id)