Berita Pemerintahan

Pelantikan CPNS Ditunda, BKPSDM Kudus Tawarkan Program Magang Sukarela di OPD

B CPNS

Pelantikan CPNS dan PPPK di Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu.

KUDUS, Mantranews.id – Pemerintah Pusat telah melakukan penyesuaian jadwal terkait pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Sebelumnya, pelantikan CPNS dan PPPK dijadwalkan serentak di bulan April 2025.

Namun setelah ada penyesuaian, jadwal pelantikan tersebut harus mundur. Di mana untuk pelantikan CPNS dijadwalkan di bulan Oktober 2025 dan PPPK di bulan Maret 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno menjelaskan, penyesuaian jadwal ini lantaran ada banyak pemerintah daerah yang meminta agar pelaksanaan pelantikan CPNS dan PPPK dimundurkan. Alasannya, berkaitan dengan kondisi anggaran daerah.

“Nah, karena daripada SK (Surat Keputusan) pelantikan dari masing-masing daerah itu beda-beda, jadi dari Pemerintah Pusat menjadikan satu dengan adanya penyesuaian jadwal itu,” ucapnya di Kudus, Rabu (12/3/2025).

Winarno mengatakan, dengan mundurnya jadwal pelantikan CPNS tersebut makan pihaknya menawarkan agar CPNS tahun 2024 yang sudah dinyatakan lulus bisa melakukan magang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tujuan terlebih dahulu.

Mengingat, kata dia, bisa saja ada CPNS yang terlanjur resign dari pekerjaan sebelumnya dan tidak ada kesibukan.

“Ada arahan dari Pemerintah Pusat, jika memang proses pemberkasan CPNS sudah selesai, ada alternatif untuk bisa dimagangkan dulu sebelum pelantikan bulan Oktober nanti,” ujarnya.

Ia menyebut, pelaksanaan magang bagi CPNS 2024 ini bersifat sukarela atau tidak memaksa. Mengingat, program magang tersebut juga tidak mendapatkan gaji.

“Dengan adanya magang ini justru bagus. Jadi saat nanti menerima SK pada bulan Oktober sudah siap, tinggal kerja saja, tidak perlu ada penyesuaian pekerjaan lagi,” tuturnya.

Pihaknya menambahkan, alternatif program magang ini hanya berlaku bagi CPNS saja. Sementara untuk PPPK masih tetap bekerja di instansi sebelumnya.

“Kalau PPPK ‘kan tetap bekerja di instansi sebelumnya, karena syarat mendaftar PPPK sebelumnya harus sudah bekerja sebagai honorer atau tenaga kontrak minimal dua tahun. Jadi mereka ya ini masih bekerja seperti biasa,” jelasnya. (ISA – Mantranews.id)

Exit mobile version