SEMARANG, Mantranews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan kebijakan ini sudah dirapatkan dengan seluruh bupati dan wali kota beserta para jajaran terkait.
Ia menyebut piutang PKB di Jawa Tengah mencapai Rp2,8 triliun. Hal tersebut menjadi dasar penghapusan pokok pajak dan denda.
“Di mana posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp2,8 triliun, masyarakat kita belum membayar pajak,” ujarnya saat ditemui di Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (24/3/2025).
Pihaknya menyatakan sudah melakukan rapat dengan Direktorat Lalu Lintas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng untuk mengambil review agar melakukan penghapusan pokok pajak beserta dendanya.
“Tapi dengan batas waktu yang kita kasih yaitu dari tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi meminta warga untuk segera membayar PKB dan tak menyia-nyiakan penghapusan pokok pajak dan denda tersebut.
“Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya dan kita tetap dapat [pemasukan PKB],” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan syarat penghapusan pokok pajak dan denda itu adalah wajib membayar pajak berjalan.
“Ya harus dibayar [pajak berjalan]. Syaratnya ‘kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang satu tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Nadi Santoso menyebut dari total 12 juta kendaraan di Jateng, sekitar 5 juta di antaranya menunggak pajak.
Sementara itu, target pendapatan pajak kendaraan untuk tahun 2025 dipatok sebesar Rp4,3 triliun, dengan capaian pada triwulan pertama baru mencapai sekitar 20 persen atau Rp900 miliar.
“Objeknya sekitar 12 juta, nunggaknya sekitar 5 jutaan kendaraan, kalau nilainya sekitar Rp4,3 triliun. Kalau triwulan pertama ini 20 persen atau hampir Rp900 miliar,” jelasnya.
Nadi menjelaskan, menurunnya tingkat kepatuhan wajib pajak sejak 2019 menjadi penyebab utama tingginya angka tunggakan. Oleh karena itu, berbagai upaya sosialisasi terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan RT/RW. (RIZ – Mantranews.id)