Berita Pendidikan

PPDB di Kota Semarang Masih Pakai Zonasi, Begini Informasi Lengkapnya!

Sekretaris Disdik Kota Semarang, Erwan Rachmat. (Anta | Mantranews.id)

SEMARANG, Mantranews.id – Konsep Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Semarang tahun ini masih mengacu pada sistem zonasi.

“Untuk sistem PPDB kita masih mengacu pada sistem zonasi. Hanya, untuk penilaiannya kami perketat agar tidak terjadi perdebatan antara zona satu dan zona dua,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang Erwan Rachmat, di Kota Semarang, Selasa (25/3).

Menurut dia, pengetatan nilai perlu dilakukan sehingga tidak terjadi perdebatan saat penetapan penerimaan siswa di satuan pendidikan (satpen).

“Kami buat nilainya berbeda sekalian agar memastikan calon siswa berada di wilayah yang layak diterima,” tutur dia.

Erwan mengatakan bahwa penetapan nilai tersebut dilakukan berdasarkan pengalaman PPBD tahun-tahun sebelumnya yang rawan menimbulkan perdebatan soal nilai untuk penentuan penerimaan siswa.

“Sebelumnya, walaupun jarak nilainya dekat, yaitu zona dua 40 dan zona satu 50, tapi yang zona dua itu dipastikan tidak bisa diterima. Mengingat minimal diterima di sekolah yang sesuai dengan zonasi harus minimal 50 poin,” beber dia.

Lebih lanjut, dalam penetapan nilai zonasi pada tahun-tahun sebelumnya, sambung dia, terjadi perdebatan saat penentuan skor penerimaan siswa di Satuan Pendidikan karena sistem zonasi tersebut karena selisihnya yang relatif sedikit.

“Makanya kami buat jarak nilai yang jauh sekalian, yaitu zona dua 25 dan zona satu 50 supaya tidak ada perdebatan,” imbuh Sekretaris Disdik Kota Semarang itu.

Selain itu, Erwan mengatakan bahwa dalam PPBD pada tahun ini tidak ada penambahan kapasitas rombongan belajar, yaitu untuk taman kanak-kanak (TK) tetap 15 siswa per kelas, untuk sekolah dasar (SD) 28 siswa, dan sekolah menengah pertama (SMP) 32 siswa.

“Kapasitas rombel masih sama seperti tahun lalu,” tukas dia. (Anta | Mantranews.id)