Berita Pemerintahan

Ratusan Lulusan PPG Prajabatan di Jateng Gagal Seleksi PPPK, Begini Penjelasan dari BKD

PPG Prajabatan

SEMARANG, Mantranews.id – Ratusan lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan di Jawa Tengah kecewa setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sebanyak 592 calon guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik itu memprotes keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah yang dianggap tidak adil.

Mereka menilai adanya kejanggalan karena sejak awal BKD Jateng membuka kesempatan bagi lulusan PPG Prajabatan untuk bersaing dengan guru honorer dalam seleksi PPPK.

Namun, dalam prosesnya, mereka justru dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak dapat melampirkan dokumen seperti surat pengalaman kerja, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat pengangkatan, hingga slip gaji—dokumen yang hanya dimiliki oleh guru honorer.

Kinan (nama samaran), salah satu peserta seleksi, menyatakan kekecewaannya atas keputusan BKD Jateng yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG).

“Seharusnya BKD Jateng mengikuti SE terbaru dari Ditjen GTKPG yang menyatakan bahwa syarat administrasi PPG Prajabatan tidak boleh disamakan dengan guru non-ASN,” ujarnya, Rabu (5/3).

Menurut Kinan, jika sejak awal BKD Jateng memprioritaskan guru non-ASN, maka seharusnya mereka tidak membuka pendaftaran bagi lulusan PPG Prajabatan.

“Kenapa tidak seperti DIY dan Jatim yang dari awal sudah menegaskan bahwa seleksi PPPK mengutamakan guru non-ASN? Sehingga kami tidak perlu berharap dan akhirnya kecewa seperti ini,” imbuhnya.

Kendati demikian, para lulusan PPG Prajabatan tetap berharap ada evaluasi dari BKD Jateng agar di masa depan tidak terjadi ketidakjelasan seperti ini.

“Minimal kami bisa lolos administrasi dan mendapatkan pengalaman seleksi kompetensi. Jika terus begini, lalu bagaimana nasib lulusan PPG Prajabatan ke depan?” pungkas Kinan.

Sementara itu, Kepala BKD Jawa Tengah Rahmah Nur Hayati membantah adanya kesalahan dalam proses seleksi ini. Ia menegaskan bahwa tahapan seleksi ASN PPPK tahap II 2024 sudah sesuai regulasi.

“Kami mengikuti prosedur yang ada. Selain itu, fokus kami saat ini adalah menuntaskan pengangkatan 14.348 guru non-ASN atau P1 yang sudah lama mengabdi di sekolah-sekolah negeri,” jelasnya.

Menurut Rahmah, lulusan PPG Prajabatan yang mayoritas fresh graduate memang memiliki peluang lebih kecil karena minim pengalaman kerja.

“Jumlah kebutuhan ASN PPPK periode II 2024 memang terbatas, yakni 4.181 formasi, yang terdiri dari 2.990 guru dan 1.191 tenaga teknis. Jadi, prioritas masih pada guru honorer yang telah lama mengabdi,” tuturnya. (riz/Mantranews.id)