PATI, Mantranews.id – Setelah melewati drama panjang antara masyarakat Desa Semampir, Kecamatan/Kabupaten Pati dengan pengembang UD Diana Sejahtera asal Kabupaten Kudus, proyek pembangunan sentra UMKM akhirnya dihentikan oleh Satpol PP, Selasa (11/3/2025).
Pemberhentian tersebut dilakukan lantaran pengembang mencoba menggusur warga Desa Semampir yang sebelumnya sudah lama menempati lahan milik Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah secara paksa.
Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Pati, Sugiono, pemberhentian dilakukan bersama dengan perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai instruksi Bupati Sudewo. Ditambah, rencana pengerjaan dari UD Diana Sejahtera belum mendapatkan izin persetujuan bangunan gedung.
“Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati jangan dianggap remeh. Sebelum ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) jangan ada aktivitas pembangunan oleh karenanya atas arahan Bupati Pati bapak Sudewo kami adakan penutupan pembangunan ruko ini. Kita lakukan dengan Humanis agar keadaan kondusif. Namun apabila diabaikan maka kami akan menggunakan kewenangan kami,” kata Sugiono, Rabu (12/3/2025).
Kasatpol PP mengaku hanya sebatas menegakkan Perda. Oleh karena itu adanya perwakilan dari DPMPTSP, karena yang paling tahu bangunan mana saja yang berizin dan yang tidak berizin.
“Kami datang bersama tim pengawas perizinan jadi tahu di mana saja bangunan yang belum ada izinnya,” tegasnya.
Sementara itu Diana, selaku pengembang dari UD Diana Sejahtera enggan berkomentar atas kekalahannya dalam sengketa tersebut. Oleh karenanya, Diana menyerahnya semua permasalahan ini kepada pihak berwenang.
“Saya sudah kamu beritakan terus dan saya kapok di Pati, silakan dianalisa sendiri, sampean kan pinter menganalisa, wartawan itu jangan menganalisa,” tukasnya. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)