Berita

Razia! Satpol PP Pati Sidak Tempat Karaoke yang Beroperasi di Bulan Ramadhan, Pemilik Usaha Diminta Patuhi Aturan

Satpol PP Pati

PATI, Mantranews.id – Satpol PP Kabupaten Pati melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam atau karaoke di area Pati Kota pada Minggu (16/03/2025).  Kasatpol PP Pati, Sugiono, saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025) mengatakan jika razia tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Bupati Sudewo, dalam rangka cipta kondusif selama bulan suci ramadhan.

Hanya saja pada razia kali ini, Satpol PP tidak melakukan penindakan baik itu mengamankan minuman keras ataupun menindak pengusaha karaoke. Kata Giono, pihaknya hanya memberikan peringatan agar dikemudian hari tidak kembali beroperasi selama ramadhan.

“Ndak ada (pengamanan). Sesuai arahan Bapak Bupati, semua tempat hiburan malam harus menghentikan operasionalnya untuk menghormati Ramadhan,” kata Sugiyono.

Giono menambahkan, dalam razia tersebut sebagian besar lokasi hiburan malam telah mematuhi aturan. Namun, petugas menemukan satu tempat yang masih buka dengan alasan hanya melakukan cek sound. 

Meskipun demikian, Satpol PP tetap meminta pemilik usaha untuk segera menutup lokasi tersebut. Pasalnya meskipun hanya cek sound, dinilai mengganggu aktivitas masyarakat Pati sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

“Meski hanya cek sound, kami tetap meminta mereka untuk menghentikan aktivitasnya saat itu juga. Kami ingin memastikan umat Muslim dapat beribadah dengan tenang tanpa gangguan dari aktivitas hiburan malam,” ujarnya.

Satpol PP Pati pun berkomitmen untuk terus mengawasi tempat hiburan malam guna memastikan kepatuhan terhadap aturan selama Ramadan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)