PATI, Mantranews.id – Bupati Pati Sudewo, melarang keras penggunaan sound horeg pada saat perayaan malam takbir 1446 hijriah. Larangan itu ia sampaikan saat memimpin Tarawih dan Silaturahmi Bersama (Tarhima) di Pendopo Kabupaten Pati pada Minggu (16/3/2025).
Menurutnya, penggunaan sound horeg dapat memicu gangguan keamanan di masyarakat. Hal inilah yang dinilai bupati harus diminimalisir sedini mungkin.
Bupati lantas meminta kepada masyarakat untuk merayakan malam takbir dengan khidmat. Seperti takbiran di mushola, tanpa membuat keramaian di jalan raya.
“Mari kita sambut Idul Fitri dengan khusyuk di masjid dan mushola, tanpa keramaian di jalanan yang bisa mengganggu keamanan,” ungkapnya.
Sudewo juga mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian yang senantiasa memberikan kenyamanan dan ketertiban di masyarakat. Sehingga penggunaan sound horeg tidak digunakan oleh anak-anak muda ketika membangunkan orang sahur.
“Alhamdulillah, larangan tongtek dilaksanakan dengan baik. Hasilnya sangat positif, tidak ada keributan, dan kita bisa fokus beribadah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menegaskan, sound horeg dilarang keras digunakan pada saat tongtek. Larangan tersebut, kata Kapolresta, telah disepakati dalam rapat terbatas pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), beberapa waktu lalu.
Landasan kesepakatan itu juga atas pertimbangan masyarakat, serta tokoh masyarakat yang disampaikan secara tidak langsung kepada pihak terkait.
“Untuk sound horeg jangan digunakan, kita sudah sepakat. Kita bersama masyarakat, termasuk kepolisian mengimbau agar tidak menggunakan sound horeg,” kata Kapolresta.
Kapolresta Pati menegaskan, pihaknya akan menindak tegas masyarakat bila masih saja nekat menggunakan pengeras suara yang memekakkan telinga dan mengganggu masyarakat.
“Kalau nanti mengganggu ketertiban masyarakat, akan kita lakukan tindakan tegas,” tandasnya. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)