REMBANG, Mantranews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengambil langkah tegas dengan memberhentikan ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak dapat mengikuti seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) pada Selasa (25/3/2025) siang dan akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Rembang.
Ratusan THL tersebut berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rembang, dan sebagian di antaranya terpaksa diberhentikan karena faktor usia atau alasan lainnya.
Proses pemberhentian akan dilakukan oleh masing-masing OPD. Sementara mengenai pesangon, hal ini akan mengikuti kebijakan masing-masing instansi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang Arif Ramadhan mengungkapkan bahwa sebanyak 216 THL yang terdaftar tidak mengikuti seleksi administrasi PPPK ini akan diberhentikan secara resmi.
“Ini rapat memutuskan Pak Bupati mengeluarkan Surat Edaran, tenaga non-ASN yang tidak mengikuti seleksi administrasi PPPK diberhentikan,” jelas Arif di Rembang, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Jika Pemkab Rembang membutuhkan tenaga THL, kata dia, maka akan melakukan rekrutmen melalui proses outsourcing.
Arif juga menegaskan bahwa keputusan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Keuangan Daerah yang dikeluarkan pada 14 Februari 2025 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pemberhentian ini harus dilaksanakan setelah SE tersebut diterbitkan dengan batas waktu maksimal hingga 31 Maret 2025.
“Paling lambat pemberhentian adalah 31 Maret 2025,” tegasnya. (VIC – Mantranews.id)