Berita Pemerintahan Politik

Target Pajak Daerah Salatiga Akan Dievaluasi

Kepala BPKPD Kota Salatiga, Adhi Isnanto. (Angga Rosa | Mantranews.id)

SALATIGA, Mantranews.id – Pemerintah Kota atau Pemkot Salatiga akan mengevaluasi target pajak daerah 2025. Hal ini menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga rencananya akan mengevaluasi target penerimaan pajak daerah tahun 2025.

Sebab efisiensi anggaran diprediksi akan berimbas pada penerimaan daerah, terutama pajak hotel dan restoran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga Adhi Isnanto menjelaskan, evaluasi target penerimaan pajak daerah dilakukan dengan membandingkan penerimaan tahun 2024 triwulan 1, yaitu bulan Januari hingga Maret dengan realisasi penerimaan triwulan yang sama di tahun 2025.

“Hasilnya baru bisa terlihat pada bulan April dan Mei 2025. Sehingga apakah dilakukan penyesuaian target, baik nantinya akan turun ataupun naik bisa terlihat di bulan Juni 2025,” kata Adhi Isnanto dalam keterangan tertulis yang diterima Lingkar, belum lama ini.

Dia menekankan, bahwa setiap kebijakan pasti akan berimbas pada penerimaan daerah, terutama pajak hotel dan restoran. Akan tetapi terkait target penerimaan pajak hotel dan restoran sampai dengan akhir bulan Februari 2025 masih memenuhi target.

Pasalnya, penerimaan pajak Januari adalah dasar transaksi yang terjadi di bulan Desember 2024 dan pembayaran pajak bulan Februari adalah transaksi bulan Januari 2025. 

“Sehingga untuk saat ini belum terdapat dampak pada penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran,” imbuh dia. 

Guna mengoptimalkan serapan pajak hotel dan restoran, lanjut Adhi, pihaknya telah menyiapkan langkah dan upaya. Salah satunya adalah, BPKPD secara rutin melakukan pendataan terhadap objek pajak baru.

Namun kegiatan itu tidak terbatas pada pajak hotel dan restoran saja, tetapi mencakup semua jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah.

“Kemudian kami juga akan memasang alat rekam transaksi yang dipasang pada tempat usaha, baik itu restoran, hotel, hiburan dan parkir dengan target 60 wajib pajak. Sampai tahun 2024 sudah terpasang 70 unit,” pungkasnya. (Angga Rosa | Mantranews.id)