KENDAL, Mantranews.id – Selama bulan Ramadhan, tempat karaoke, kafe, dan biliar di Kabupaten Kendal masih boleh buka, namun dengan sejumlah aturan seperti hanya buka selama empat jam, yakni pukul 20.00-00.00 WIB.
Jam operasional ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.13/326/Disporapar tentang Imbauan Usaha Pariwisara di Kabupaten Kendal dalam Menyambut Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Agus Dwi Lestari menegaskan, bahwa semua yang terlibat dalam usaha karaoke, kafe, dan biliard harus selalu menjaga norma dan kesopanan, menjaga ketertiban umum dan kondusivitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kita sudah berikan edaran untuk tempat wisata, hiburan, warung makan, dan lainnya. Kemudian untuk jam operasional tempat hiburan kita juga sudah ada aturan jam buka dan tutupnya,” kata dia.
Sementara, katanya, untuk usaha warung makan boleh tetap dioperasionalkan di siang hari. Namun harus memasang penutup tirai agar aktivitas di dalam tidak terlihat oleh masyarakat umum.
“Kita mengimbau semuanya untuk menghormati, menjaga norma dan kesopanan selama bulan Ramadhan ini,” ujar Agus.
Dia pun berpesan kepada seluruh warga Kabupaten Kendal untuk tetap saling menghormati dan menjaga toleransi serta kondusivitas dalam bulan Ramadhan ini.
“Ibadah puasa di bulan Ramadhan ini ‘kan satu tahun sekali, jadi harapannya semuanya untuk menghormati, toleransi terhadap warga yang tengah melaksanakan ibadah Ramadhan. Sehingga mereka bisa nyaman, bisa meningkatkan ketaqwaannya,” harap Agus.
Senada, Ketua MUI Kendal Asroi Tohir meminta agar saling menghargai, menjaga kerukunan dan menghormati warga yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Bulan Ramadhan itu adalah bulan mulia, oleh karena itu kepada siapa pun supaya bisa menghornati bulan Ramadhan. Usaha apapun boleh sepanjang muncul saling menghormati, dan tetap toleransi,” ungkap Asroi Tohir. (Arvian Maulana | Mantranews.id)