GROBOGAN, Mantranews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan melarang penggunaan karangan bunga untuk diberikan pada Hari Ulang Tahun atau HUT Kabupaten Grobogan Ke-299.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN, BUMD, masyarakat, dan stakeholder yang ingin mengirimkan ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Grobogan diminta untuk menggunakan tanaman hidup.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran bernomor B/400.14.1/2025/SETDA/2025 tertanggal 1 Maret 2025 yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto.
“Sehubungan dengan hal itu, sebagai bentuk penghormatan atas hari jadi tersebut. Apabila Bapak/Ibu berkenan mengirimkan ucapan tersebut dalam bentuk karangan bunga atau tanaman hidup (diutamakan tanaman hidup),” tulis imbauan dalam surat edaran tersebut.
Tanaman hidup tersebut dapat dikirimkan mulai Minggu, 2 Maret 2025 untuk dilakukan penataan di sekitar Halaman Setda Kabupaten Grobogan.
“Kita imbau untuk mulai beralih ke tanaman hidup agar setelahnya bisa kita gerakan untuk menanam di ruang publik. Tujuannya agar tidak memproduksi sampah, tapi ada manfaatnya,” ucap Sekda Grobogan Anang Armunanto di Grobogan, Jateng, Sabtu (1/3).
informasi, Hari Jadi Kabupaten Grobogan jatuh tiap tanggal 4 Maret. Tahun 2025 ini, Kabupaten Grobogan memasuki usia ke-299.
Tradisi yang dilaksanakan sebelum Hari Jadi Kabupaten Grobogan adalah Boyong Grobog. Tahun ini, tradisi tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 3 Maret 2025 dengan kirab perpindahan ibu kota dari Kelurahan Grobogan ke Kota Purwodadi.
Puncak Hari Jadi ke-299 Kabupaten Grobogan dilaksanakan pada Selasa, 4 Maret 2025 ditandai dengan upacara di Alun-Alun Purwodadi. Yang istimewa, Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Setyo Hadi dan Sugeng Prasetyo akan menjalani tradisi Boyong Grobog untuk kali pertama pasca-dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Grobogan. (Ahmad Abror | Mantranews.id)