Berita Pemerintahan

Wali Kota Salatiga Tegaskan Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan memeriksa kondisi mobil dinas di halaman Kantor Pemkot Salatiga, belum lama ini. (Dok. Prokompim Salatiga | Mantranews.id)

SALATIGA, Mantranews.id – Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, Jumat (28/3).

Larangan tersebut didasarkan pada surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 tahun 2025 tentang Pencegah Korupsi dan pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya. 

Selanjutnya larangan tersebut disampaikan kepada semua ASN melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 000.2.3.2/192 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Pada Masa Libur Nasional dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 147 dan Hari Raya Idhul Fitri 1446 H. 

“Seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan perangkat daerah/unit kerja dilarang menggunakan kendaraan dinas (roda 4 dan roda 2) untuk keperluan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas selama masa libur nasional dan Hari Raya Nyepi tahun Baru Saka 147 dan hari raya Idhul Fitri 1446 H,” kata Robby dalam surat edaran yang diterima Lingkar di Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Robby juga meminta para pejabat dan/atau pegawai di lingkungan perangkat daerah/unit kerja untuk merawat dan mengamankan kendaraan dinas pada masa libur nasional dan Hari Raya Nyepi tahun Baru Saka 147 dan hari raya Idhul Fitri 1446 H. hari raya “Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tegasnya. 

Sesuai regulasi, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan bukan kepentingan pribadi. Mobil dinas tidak selayaknya dipakai untuk mudik lebaran atau kegiatan pribadi lainnya selama lebaran lantaran pengadaan, pembelian bahan bakar, hingga perawatan rutinnya menggunakan uang negara.

Di sisi lain, mudik menggunakan mobil dinas rentan terhadap tindak pidana korupsi. Karena ada kemungkinan penggunaan pos anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) mobil dinas untuk keperluan di luar kepentingan dinas seperti mudik lebaran. (Angga Rosa | Mantranews.id)