SEMARANG, Mantranews.id– Sekretaris Dinas (Sekdin) Damkar Kota Semarang Ade Bhakti hingga oknum Kejaksaan dan Polrestabes Semarang terseret dalam kasus dugaan gratifikasi yang diterima Mantan Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Dalam sidang kedua dugaan gratifikasi, Senin (28/4), Camat Gayamsari Eko Yuniarto mengungkap bahwa oknum Kejaksaan dan Polrestabes Semarang turut mendapatkan uang pengondisian proyek di 19 kecamatan di Kota Semarang.
“Kami ke institusi (Kejaksaan dan Porlestabes) tetapi melalui personal. Kami hanya menyatakan untuk yang dua lembaga. Yaitu yang satu di Polrestabes, yang satunya adalah di Kejaksaan,” ujar Eko.
Ia mengungkap bahwa oknum-oknum tersebut memiliki jabatan yang berkaitan dengan kasus-kasus korupsi.
“Jadi yang Kejaksaan (jabtannya) Kasi Intel. (Kalau) Polrestabes, izin, (jabatannya) Kanit Tipikor,” tutur Eko.
Saat ditanya siapa yang memerintahkannya memberikan uang pada dua oknum tersebut, Eko menyebut bahwa ia disuruh oleh Ade Bakti yang kala itu masih menjabat sebagai Camat Gajahmungkur.
“Siap, pada waktu Pak Ade Bakti. (Kata Ade, instruksi itu) dari Pak Martono (pengelola proyek dari Gapensi) untuk diserahkan ke sana. Mohon izin pada waktu itu Pak Martono juga menyampaikan bahwa untuk yang menyerahkan adalah diharapkan dengan ketua paguyuban langsung,” jelas dia.
Saat disinggung apakah penyerahan itu merupakan perintah dari terdakwa Hevearita, Eko mengaskan bahwa tidak ada perintah dari Ita.
“Tidak ada (perintah dari Bu Ita). Untuk menyerahkan itu dari Pak Martono untuk menyerahkan melalui Pak Ade,” tuturnya.
Eko menambahkan bahwa pemberian jatah proyek ini dilakukan turun-temurun.
“Memang sejak dulu memang ada kegiatan-kegiatan yang diperuntukkan untuk para pejabat Forkopimda. Jadi kami hanya meneruskan itu,” tuturnya.
Sedangkan Ketua Tim Penasihat Hukum Martono Nur Seto menyatakan bahwa nominal yang diberikan kepada oknum Kejaksaan dan oknum Polrestabes ada di kisaran Rp 160 juta.
“Masuknya gratifikasi, nominalnya sekitar Rp 160 juta-an ya. Kalau dari keterangan saksi memang sudah diserahkan ke Kepolisian, termasuk ke Kejaksaan,” tuturnya.
Diinformasikan bahwa JPU KPK Rio Vernika Putra membeberkan bahwa Mantan Walkot Semarang Hevearita dan suaminya sekaligus Ketu Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri diduga mengatur proyek pembangunan di lingkungan Pemkot Semarang.
Pemkot menggelontorkan dana Rp 16 miliar untuk pembangunan tingkat kelurahan dan kecamatan.
Lalu Ketua Gapensi Kota Semarang Martono ditunjuk langsung untuk menggarap proyek ini.
“Martono setuju, tapi dengan syarat ia meminta fee sebesar 13 persen dari nilai proyek, yang akan diteruskan ke Mbak Ita dan Alwin,” tuturnya. (Syahril Muadz | Mantranews.id)