PATI, Mantranews.id – Oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Pati dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan menjual tanah bengkok untuk tambang galian C. Oknum Kades Badegan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tersebut dilaporkan oleh salah satu warga berinisial YH pada Jumat (25/4/2025).
“Dengan ini saya melaporkan yang diduga ada tindak korupsi yang dilakukan kepala desa terkait PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang didapat dari galian C,” kata YH di Pati, Rabu (30/4/2025).
YH menduga bahwa oknum kades beserta perangkatnya menerima uang hasil penjualan tanah uruk dari bengkok secara pribadi dan tidak memasukkannya ke Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagaimana seharusnya. Sehingga selain penyalahgunaan pemanfaatan tanah desa, dirinya menduga ada tindak korupsi dari oknum kades beserta perangkat desa.
Informasi yang diterima YH, hasil tambang galian C dari tanah bengkok desa tersebut dijual kepada salah satu perusahaan asing yang ada di Kabupaten Pati.
“Berdasarkan surat kesepakatan antara kades, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pihak pemborong tambang galian C ditemukan uang yang diterima desa digunakan untuk keperluan pribadi. Apakah boleh PAD yang bersumber dari hasil ilegal?” ujar YH.
Lebih lanjut, YH menduga pihak kades menyalahi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena mengambil keuntungan pribadi dan disangkakan dikenakan jerat hukum penjara paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp50 juta maksimal Rp1 miliar.
Laporan ke Kejaksaan Negeri Pati diterima oleh petugas bernama Sugiono dan kemudian ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi Semarang. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)