Berita Politik

Dewan Dukung Penuh SE Bupati Pati tentang Penguatan Karakter Anak

DPRD

PATI, Mantranews.id – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bandang Waluyo mendukung Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.1/5 Tahun 2025 tentang Penguatan Karakter Anak melalui Pembiasaan di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat yang ditandatangani oleh Bupati Pati Sudewo pada 27 Maret 2025.

Diketahui, dalam SE tersebut Bupati Pati Sudewo ingin menggerakkan penguatan karakter anak di lingkungan keluarga dan masyarakat melalui gerakan generasi unggul dan berkarakter dengan beberapa langkah.

Di antaranya adalah penguatan karakter anak di lingkungan keluarga, yaitu: (a) pemberlakuan jam belajar anak di rumah dari pukul 19.00-21.00 WIB; (b) optimalisasi belajar anak di rumah dengan cara orang tua tidak memberikan pekerjaan pada anak; (c) mengurangi penggunaan handphone pada anak; dan (d) pemberlakuan jam malam bagi anak dari pukul 21.00-04.00 WIB.

Selain itu, penguatan karakter anak juga dibangun melalui pembiasaan di lingkungan masyarakat. Di antaranya dengan: (a) menanamkan budaya gotong royong melalui kegiatan sosial; (b) membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi perkembangan anak; (c) mendorong interaksi sosial yang sehat dengan tetangga dan komunitas sekitar; (d) mengadakan kegiatan keagamaan seperti pengajian, sekolah minggu, atau diskusi kebajikan; (e) menyelenggarakan kegiatan kepemudaan; serta (f) meningkatkan pengawasan terhadap pencegahan tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh anak.

“Saya setuju sekali dengan hal itu karena banyak anak-anak siswa itu karena main HP tidak mengerti waktu, tidak mengerti jam. Terus yang kedua, jam malam itu perlu karena kenakalan remaja salah satunya di Pati itu karena mereka keluyuran malam,” ucap Bandang di Pati, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Bandang juga menghimbau para camat dan kepala desa untuk ikut menyosialisasikan program tersebut agar para orang tua tahu dan bisa mengontrol kegiatan yang dilakukan anaknya.

“Akan tetapi dalam hal ini Pak Camat diteruskan ke desa, desa diteruskan ke warga biar warga tahu semua program yang bagus dari Pak Bupati,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan bahwa pihaknya siap menyosialisasikan program tersebut ke masyarakat.

Terkait dengan penertiban anak yang melanggar SE tersebut, pihaknya mengaku belum mendapatkan petunjuk dari Bupati Pati Sudewo. Menurutnya, penertiban membutuhkan tim gabungan dari beberapa instansi.

“Perlu satgas gabungan yang melibatkan dinas terkait, instansi vertikal untuk penertiban anak-anak yang berada di luar jam malam. Belum ada petunjuk. Tentunya Diknas, Dinsos, Satpol, Polresta, Kodim, dan lainnya yang terkait,” sebutnya. (TYO – Mantranews.id)