PATI, Mantranews.id – Pemerintah menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg). Kebijakan ini pun didukung penuh oleh Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Sudi Rustanto.
Menurut, kebijakan tersebut adalah langkah strategis untuk menyejahterakan para petani. Selama pemantauan yang dilakukan, pihaknya menyatakan bahwa Bulog dan para pengusaha penggilingan padi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah sudah mematuhi kebijakan dengan membeli gabah petani sesuai HPP.
Bahkan, ia mengaku sudah sudah turun langsung ke sawah bersama dengan Bulog dan Babinsa untuk membeli gabah dari petani secara langsung. Jika nantinya ditemukan laporan adanya pembelian di bawah HPP, pihaknya meminta petani untuk segera melapor melalui Babinsa yang ada di tiap desa.
“Kami tidak ingin ada petani yang dirugikan. Jika ada pelanggaran, kami akan segera turun ke lapangan bersama instansi berwenang untuk menindaklanjuti,” jelas pria yang juga Ketua Perhimpunan Petani Padi Indonesia (Perpadi) itu di Pati, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut, pihaknya berkomitmen untuk memastikan penyerapan gabah petani berjalan sesuai aturan.
Meski HPP gabah naik, Sudi memastikan harga beras di tingkat konsumen akan tetap stabil, yaitu sekitar Rp12.000 per kilogram. Hal ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus melindungi kepentingan petani.
“Kami bersyukur atas keputusan ini karena membuat petani semakin bergairah dalam bertani. Harga yang layak sangat penting untuk menjaga semangat mereka,” tuturnya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi stimulus bagi petani untuk meningkatkan produksi sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)