PATI, Mantranews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Pati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pati Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin dengan dihadiri 37 anggota DPRD, Bupati Pati Sudewo, dan Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, serta jajaran Kepala Dinas, dan Camat se-kabupaten Pati.
Pada kesempatan itu, Ali menyampaikan kewajiban DPRD Pati dalam memberikan jawaban atas kinerja Bupati Pati di tahun 2024. Beberapa pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD selama kurang lebih satu bulan, menghasilkan LKPJ yang disampaikan pada Senin (28/4/2025).
“DPRD harus melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. DPRD Pati telah melaksanakan LKPJ tahun 2024 pada tanggal 21 Maret, 10 April, 11 April, dan telah dilakukan sinkronisasi pada tanggal 28 April,” ujar Ali Badrudin.
Hasil LKPJ kemudian dibacakan oleh Juru Bicara DPRD Pati yang diwakili oleh Danu Iksan. Beberapa catatan dari DPRD untuk Bupati Pati pun disampaikan oleh Danu, mulai dari bidang pelayanan dasar infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan bidang-bidang lainnya.
Hasil rekomendasi ini kemudian diberikan kepada Bupati Pati Sudewo untuk selanjutnya dijadikan bahan evaluasi dalam rangka perbaikan program kerja pada tahun 2025 ini.
“Hasil LKPJ Bupati Pati, urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar. Selain pembangunan sarana prasarana infrastruktur, Pemkab wajib memprioritaskan sarana prasarana di bidang pendidikan dan lainnya,” kata Danu. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)