KAB. SEMARANG, Mantranews.id – Sudah ada dua desa di Kabupaten Semarang yang memiliki Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kedua Kopdes ini tinggal melengkapi berkas-berkas administrasi.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menekankan agar program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak menimbulkan masalah, sehingga seluruh kebutuhannya harus dipersiapkan dengan matang.
“Saya hanya berpesan, untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini untuk betul-betul dijalankan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan lupa juga untuk di musyawarahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes),” tegasnya di Kabupaten Semarang, Kamis (24/4/2025).
Ia juga berpesan agar pengisi jabatan di Kopdes harus benar-benar diisi ooleh orang profesional.
“Jangan sampai di kemudian hari muncul permasalahan untuk masyarakat. Dan adanya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini tentu tujuan utamanya adalah untuk kemajuan masing-masing desa dan kelurahan, termasuk di Kabupaten Semarang,” tegasnya.
Disinggung soal anggaran pembangunan, pihaknya masih menunggu dari Ikatan Notaris Indonesia (INI).
“Ini untuk menentukan besaran nilainya,” tukasnya.
Ditambahkan oleh Kabid Koperasi, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Purwadi bahwa pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Semarang secara prinsip sudah siap.
“Bahkan kami sudah menyosialisasikan, baik di desa dan kelurahan soal rencana pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini, termasuknya melaksanakan musyawarah desa khusus. Artinya sudah tersosialisasikan ke masyarakat soal hal tersebut,” terang dia.
Diinformasikannya bahwa kini sudah ada dua desa yang memiliki Kopdes Merah Putih, yakni Desa Lerep di Kecamatan Ungaran Barat dan Desa Wringin Putih di Kecamatan Bergas.
“Bahkan dua desa ini sudah sampai di tingkat kepengurusan untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini. Bahkan, anggota pendirinya pun sudah ada. Dan memang hanya tinggal melengkapi berkas-berkas persyaratan lainnya yang memang prosesnya tinggal sedikit untuk dua desa ini,” tegasnya.
Lalu terkait akta notaris, Purwadi menerangkan bahwa saat ini Diskumperindag Kabupaten Semarang masih menunggu instruksi lanjutan dari Bupati Semarang.
“Data terakhir jumlah notaris yang ada di Bapak Bupati Semarang jumlahnya ada 52 notaris yang siap mengawal pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Semarang,” jelasnya.
Termasuknya soal anggaran ini rencananya akan menggunakan Anggaran Tak Terduga (ATT) APBD Kabupaten Semarang, dan ini sesuai intruksi juga dari Kementerian, meski ada cara lain untuk penganggaran ini,” bebernya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa Diskumperindag juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak kelurahan, karena di Kabupaten Semarang ada 27 kelurahan ini yang memang masih minim menerima informasi soal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini.
“Alasannya, karena memang sejak awal kaj koperasi ini ditujukan kepada desa-desa saja, sedangkan di Kabupaten Semarang total ada 208 desa, jadi informasi ke kelurahan masih minim, dan ini yang terus kami lakukan rapat koordinasi untuk memantapkan pembangunan koperasi ini,” lanjut dia kembali.
Nantinya, imbuh Purwadi, di bulan Mei baik desa dan kelurahan ini harus sudah melakukan musyawarah desa khusus, kemudian akan dilanjutkan dengan pemberkasan untuk disampaikan dan diserahkan ke notaris.
“Berkas-berkas terkait persyaratan dan kelengkapan pembentukan atau pendirian koperasi ini termasuk tamplate-nya sudah kami siapkan semuanya dari Diskumperindag, tinggal nanti dari desa dan kelurahan mengunduh dan disesuaikan kondisi masing-masing desa dan kelurahan. Dan di pertengahan bulan Juni, kami harap sudah selesai semua terkait perizinan ini, dan persyaratan itu sudah sampai di Kemenkumham,” tukasnya.(Hesty Imaniar | Mantranews.id)