BLORA, Mantranews.id – Penambahan kuota penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Blora masih menunggu data dari Pemprov Jateng.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu data dari provinsi untuk penambahan penerima manfaat.
“Data awal yang kita (Dinsos P3A Blora) ajukan sebanyak 3.823 Penerima manfaat (Buruh Petani tembakau) untuk seluruh Kabupaten Blora. Namun, untuk data finalnya atau penambahan penerima manfaat, kita belum mengetahui,” ujar Luluk, Senin (14/4)/2025.
Selanjutnya, ia mengatakan perubahan itu dikarenakan adanya efisiensi anggaran perjalanan dinas dari DBHCHT. Ia mengatakan efisiensi itu memotong perjalanan dinas mencapai 50 persen dari total perjalan dinas.
“Pemotongan perjalanan dinas juga masih menunggu hasil desk dari provinsi,” kata Luluk.
Lebih lanjut, Luluk mengungkapkan, nantinya setiap penerima manfaat BLT akan mendapatkan Rp 1,2 juta dari DBHCHT yang diamanahkan ke Dinsos P3A Blora.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menerima DBH Cukai Hasil Tembakau tahun 2025 sebanyak Rp 22,2 miliar atau Rp 22.283.453.000. Total itu, nantinya akan dibagi ke tujuh OPD yang mendapatkan dana bagi hasil itu.
Selanjutnya, DBH Cukai Hasil Tembakau yang dikucurkan untuk Dinsos P3A Blora akan diperuntukkan pemberian BLT kepada buruh petani tembakau yang ada di Kabupaten Blora.
Pada program kesejahteraan buruh petani tembakau yang ada di Kabupaten Blora, Dinsos P3A Blora mendapatkan Rp 4,8 miliar. (Eko Wicaksono | Mantranews.id)