Berita Hukum

Langgar Perda Garis Sempadan, Satpol PP Pati Bongkar Paksa Bangunan Liar di Tayu

Satpol PP

PATI, Mantranews.id – Sebanyak tiga bangunan liar di Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu siang (30/4/2025). Pembongkaran tersebut dikarenakan bangunan tersebut berdiri di tepi jalan milik pemerintah.

Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Pati Sugiono, pembongkaran berjalan kondusif dengan pengawalan jajaran Polsek Tayu dan Koramil Tayu.

Sugiono mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat peringatan agar pemilik bangunan segera mengosongkan bangunan karena menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan.

Hanya saja dari tiga peringatan tersebut, masih ada dari penghuni bangunan yang enggan membongkar. Sehingga Satpol PP terpaksa melakukan pembongkaran secara paksa.

“Kami telah memberikan Surat Peringatan (SP) ke-1, ke-2, dan ke-3 kepada para pemilik bangunan untuk melaksanakan pembongkaran secara mandiri. Sehingga pada waktu penertiban, hampir 80 persen bangunan sudah dilakukan pembongkaran oleh pemiliknya,” ujar Sugiono.

Ia mengatakan bahwa pemilik bangunan diberikan santunan dari Baznas sebagai bentuk ganti rugi dari pemerintah. Hanya saja, ada satu pemilik bangunan yang enggan menerima santunan lantaran tidak terima bangunannya dibongkar paksa.

“Dua pemilik bangunan telah menerima dana santunan, tetapi satu pemilik bangunan lagi menolak menerimanya. Dana santunan diberikan oleh Baznas Pati dengan disaksikan oleh Satpol PP dan Forkopimcam Tayu,” jelasnya.

Diketahui pemilik bangunan liar di Desa Sendangrejo yang dibongkar, di antaranya adalah Susiyani mendirikan bangunan untuk warung, Ali menggunakan untuk toko, serta Tri Junianto memakai bangunan sebagai tempat tinggal. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)