KENDAL, Mantranews.id – Selama cuti bersama Lebaran 2025, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari membolehkan pemakaian mobil dinas untuk sejumlah OPD. Dengan catatan kendaraan lelat merah itu dipakai di dalam kota.
“Tetapi penggunaanya hanya sebatas untuk kepentingan pekerjaan,” papar Mbak Tika, sapaan karib Bupati Kendal, Rabu (2/4).
Adapun pengecualian dalam penggunaan mobil dinas di antaranya Dinas Perhubungan, Di as Kesehatan, dan sejumlah instansi lain.
Kebijakan tersebut diambil agar selama lebaran ini tetap ada petugas yang bekerja.
“Mereka masih bisa menggunakan mobil dinas tersebut karena masih terkait dengan kepentingan pekerjaan dinas,” terangnya.
Du sisi lain, Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari menegaskan, tidak ada mobil dinas yang dipakai untuk mudik oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.
“Alhamdulillah untuk mobil dinas tidak ada yang dibawa Kepala OPD atau ASN untuk mudik, dan ini standby semua di kantor Bupati Kendal,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, mobil dinas tidak harus dikumpulkan di pool. Cukup di parkir di dinas masing-masing.
“Kami percaya bahwa mereka akan mentaati peraturan yang sudah ada,” ungkap Sekda. (Arvian Maulana | Mantranews.id)