KAB.SEMARANG, Mantranews.id – Kebahagiaan di momen Idul Fitri 1446 Hijriah turut dirasakan sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Pasalnya di momen Lebaran tahun ini, total ada 237 narapidana di Lapas Ambarawa yang menerima remisi atau pengurangan masa hukuman melalui kegiatan Upacara Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 H yang diikuti oleh narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Ambarawa.
Kepala Lapas (Kalapas) Ambarawa Subakdo Wulandoro menjelaskan, jika total narapidana yang menerima RK itu berjumlah 237 WBP. Di mana ke-237 warga binaan tersebut telah berstatus narapidana yang memenuhi syarat menerima RK Idul Fitri 1446 H.
“Dari jumlah total tersebut, 233 orang di antaranya telah menerima RK-I, dengan rincian remisi 15 hari sebanyak 53 orang. Kemudian remisi satu bulan diberikan kepada 143 orang. Kemudian, RK-I atau remisi satu bulan 15 hari diterima oleh 31 orang dan dua bulan diterima sebanyak 10 orang,” ucapnya, Kamis (3/4/2025).
Selain 237 narapidana yang menerima RK-I itu, masih ada empat narapidana yang menerima remisi RK-II. Di mana narapidana yang menerima RK-II ini dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.
“Remisi ini kami serahkan kepada dua perwakilan narapidana dari Lapas Ambarawa dan ada empat narapidana yang sudah memenuhi syarat menerima remisi RK-II ini dan dinyatakan langsung bebas,” jelasnya.
Pihaknya mengaku sangat mengapresiasi para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, sehingga mereka berhak menerima remisi tersebut.
“Remisi ini bukan hanya hadiah, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas usaha warga binaan dalam menjalani pembinaan dengan baik selama di Lapas Ambarawa ini,” tuturnya.
Maka dari itu, ia berharap ke depan, para narapidana di Lapas Ambarawa ini dapat terus meningkatkan kepribadian dan kemandirian yang baik sebagai bekal kembalinya mereka ke masyarakat.
“Dengan adanya pemberian remisi ini, tentu kami berharap seluruh warga binaan untuk tetap bisa berkelakuan baik dan mengikuti aturan yang berlaku di Lapas Ambarawa. Untuk itu kami mengucapkan selamat kepada yang menerima remisi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Di antaranya Nomor PAS-416.PK.05.04 Tahun 2025 dan beberapa keputusan lainnya.
Remisi diberikan berdasarkan Pasal 10 (2) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hak-hak warga binaan dalam mendapatkan pengurangan masa hukuman. (HES – Mantranews.id)