Berita Pemerintahan

Ratusan Tenaga Non-ASN di Grobogan Tidak Akan Dirumahkan, Begini Penjelasannya!

Ratusan peserta PPPK sedang mengikuti seleksi tes, beberapa waktu lalu (Anta  | Mantranews.id)

GROBOGAN, Mantranews.id –  Marak tenaga honorer atau non-ASN yang dirumahkan di sejumlah daerah. Namun berbeda dengan honorer di Kabupaten Grobogan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan pun menekankan bahwa tidak ada honorer yang akan dirumahkan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan Padma Saputra menuturkan bahwa Pemkab Grobogan akan memperjuangan nasib ratusan honorer sesuai anggaran daerah yang ada.

Untuk menekan pengeluaran berlebih, Pemkab Grobogan pun telah menutup keran penerimaan tenaga non-ASN sejak beberapa tahun terakhir.

“Alokasi anggaran gaji bagi mereka yang tidak lolos seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I dan II masih masuk pengadaan barang dan jasa. Pas dilakukan pendataan masih ada sekitar 500 tenaga non-ASN. Mereka ada yang masa kerjanya belum dua tahun hingga usia sudah lewat 58 tahun,” ujarnya, Selasa (1/4) .

Di sisi lain, dibeberkannya bahwa saat ini ada 2.859 tenaga non-ASN yang mengikuti  seleksi PPPK tahap II. Terdiri dari guru 1.037 orang, kesehatan 288 orang, dan teknis 1.534 orang. Mereka akan mengikuti seleksi tes bulan ini.

“Untuk yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan berstatus tenaga profesional masih diperbolehkan bekerja sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018,” ujarnya.

Sementara bagi guru non-ASN yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki omor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Pemkab Grobogan masih memberikan ruang melalui pembayaran honorarium dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Sedangkan untuk tenaga pendukung seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan satpam selama ini mereka tidak masuk dalam formasi PPPK. Maka dialihkan ke sistem outsourcing.

“Memang di sejumlah daerah ada yang merumahkan ratusan tenaga  non ASN mereka. Hal itu imbas dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kita masih kondusif, tetap memperjuangkan sesuai kemampuan dan jumlah yang ada,” ujar Padma.

Meski begitu, Pemkab Grobogan sampai saat ini masih menunggu kebijakan pusat seperti apa. Pihaknya turut menegaskan belum adanya agenda terkait merumahkan non-ASN di lingkungan Pemkab Grobogan. (Ahmad Abror | Mantranews.id)