SEMARANG, Mantranews.id – Sebanyak 7.810 pemerintah desa (pemdes) di wilayah Jawa Tengah (Jateng) masih menantikan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Pemerintah Pusat untuk mematangkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Meskipun Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan, namun implementasi di tingkat desa belum dapat dimulai sepenuhnya.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah Nur Kholis membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Inpres tersebut.
Ia menjelaskan, Inpres itu menginstruksikan pembentukan kopdes kepada 13 kementerian terkait. Di antaranya Menko Pangan, Menteri Koperasi, Mendes PDTT, Menkeu, Mendagri, MKP, Menkes, Mentan, Menteri Hukum, Bappenas, Mensos, Menteri BUMN, dan Menkominfo.
“Pada prinsipnya kami tengah menyiapkan wilayah desa-desa yang akan dijadikan area Kopdes, sesuai dengan arahan Inpres yang sudah kami terima,” ucap Nur Kholis di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemberdayaan Desa Dispermadescapil Jateng Didi Hariyadi menyebutkan bahwa dalam proses pembentukan kopdes, desa diminta menyiapkan lahan untuk pembangunan gedung koperasi serta menyusun rencana kemitraan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Catatan kami, ada 7.810 desa dan kelurahan di Jateng. Namun, desa yang siap membentuk Kopdes saat ini memang belum ada,” ujar Didi.
Ia menjelaskan, proses pembentukan kopdes merah putih dinilai cukup kompleks, memerlukan tahapan panjang seperti musyawarah desa khusus (musdesus), penunjukan pendamping desa, hingga perumusan peraturan pengawasan operasional kopdes.
Didi menekankan pentingnya harmonisasi aturan antara pemdes, dinas terkait, dan pelaku usaha.
“Contohnya di Kabupaten Pati yang memiliki 400 desa. Saat musdesus, siapa yang mendampingi dan mengawasi proses pembentukan koperasi? Ini penting untuk diperjelas melalui juknis dari pusat,” tegasnya.
Hingga 8 April 2025, dari total Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp7,9 triliun yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, sekitar Rp2,8 triliun atau 35,49 persen telah disalurkan ke 7.810 desa di provinsi tersebut.
Kabupaten Tegal tercatat sebagai daerah dengan penyaluran dana desa terbanyak, yakni mencapai Rp154 miliar.
Meski demikian, belum ada kepastian berapa besar dana desa yang akan dialokasikan khusus untuk pembentukan kopdes. Pemprov Jateng masih menunggu arahan dari kementerian terkait. (RIZ – Mantranews.id)