PATI, Mantranews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Pati mengaku tidak bisa menutup tambang galian C di wilayah Kecamatan Sukolilo. Meskipun pada Senin (14/4/2025) lalu, masyarakat yang tergabung dalam Sukolilo Bangkit menuntut agar pemerintah segera menutup tambang yang berada di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kepala Satpol PP Pati Sugiono saat dikonfirmasi mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengawasan, Pembinaan, Pengendalian, dan Penertiban terhadap Usaha Pertambangan.
Meskipun pihaknya bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah wilayah Kendeng telah meninjau lokasi. Pihak Satpol PP baru bisa bergerak jika telah mendapatkannya petunjuk dari ESDM.
“(Penutupan tambang) menjadi kewenangan ESDM dan Dinas Perizinan Provinsi Jateng,” kata Giono di Pati, Selasa (15/4/2025).
Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung jaringan Sukolilo Bangkit di Pegunungan Kendeng melakukan aksi demo menuntut agar penambangan galian C ilegal yang ada di wilayah Kedungwinong dihentikan. Warga datang ke lokasi penambangan membawa sejumlah spanduk dan bendera merah putih.
Salah satu bendera bertuliskan “Pak Wamen Sudaryono Yth harus tutup tambang di gunung kendeng, kendeng rusak petani tidak panen”.
“Kesabaran kami memuncak, ini harusnya sudah menjadi tanggung jawab penegak hukum untuk menghentikan penambangan ilegal,” kata Slamet Riyanto, mewakili warga yang geram.
Menurutnya, kondisi saat ini terjadi longsor dan sekitar 3 hektare keretakan di Pegunungan Kendeng akibat penambangan ilegal. Ia menyebut, penambangan ilegal mengakibatkan sumber mata air berkurang dan tiap musim penghujan selalu terjadi banjir bandang.
Dengan adanya aksi ini, warga berharap ada tindakan nyata dari pemerintah untuk menutup lokasi tambang. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)